Pengamat Hukum Mempertanyakan Vonis Agus Nurpatria

agus

Ilustrasi sidang Agus Nurpatria pada kasus kematian Brigadir Joshua di PN Jaksel. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan mempertanyakan keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun kepada terdakwa Agus Nurpatria.

“Kami tidak paham apa yang menjadi pertimbangan hakim, sehingga menjatuhkan putusan tersebut,” ujar Ismail Rumadan kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (27/2/2023).

Sebab, menurut dia, alasan-alasan yang meringankan sangat umum. Dan keputusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

“Vonis hakim 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta kepada terdakwa Agus. Jika dilihat dari alasan-alasan yang meringankan sangat umum,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada sidang vonis pengadilan negeri Jakarta Selatan hari ini (27/2/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Agus Nurpatria 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta, karena terbukti melakukan obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta oleh majelis hakim. (nas)

Exit mobile version