Rabu, 7 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Polisi Libatkan Sejumlah Pihak Usut Penganiayaan Mario Dandy

by aro
Selasa, 28 Februari 2023 - 06:06
in Headline
polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat berada di Polres Jakarta Barat. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Polisi bekerja sama dengan sejumlah pihak, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, dan Asosiasi Psikologi Forensik dalam mengusut kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Pajak, Mario Dandy Satriyo (20).

Mengingat kasus tersebut melibatkan anak-anak, baik saksi atau pun korban. Mario Dandy melakukan kekerasan terhadap Cristalino David Ozora (17) hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit. Sementara saksi inisial AG masih berstatus pelajar kelas X SMA.

BacaJuga

Tiga Bintang

Dugaan Persoalan Limbah B3 Astra Daihatsu Motor, DPR RI Rekomendasikan Audit Ulang

“Perlu diketahui terhadap anak ada hak anak yang wajib dipenuhi dan tentunya ada sistem dan peraturan Undang-Undang, maka diperlukan kolaborasi antar stakeholder,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Tujuan kerja sama dengan sejumlah pihak tersebut, untuk memperhatikan pemenuhan hak anak. “Termasuk diperlukannya agar pekerja sosial profesional dalam hal ini, perannya untuk melihat dan menilai situasi anak,” jelas Trunoyudo.

Penyidik akan mematuhi kewajiban pemenuhan hak anak sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

dandy
Mario Dandy Satrio. Foto: Instagram/@mariodandysatriyo

Tentu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan anak, termasuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang UU KUHP. “Untuk pemenuhan hak terhadap anak,” jelasnya.

Menurutnya, ada proses formil yang berbeda yang harus dilewati penyidik untuk mengusut tuntas kasus aniaya tersebut.

“Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya,” imbuhnya.

Polres Jakarta Selatan menetapkan satu tersangka baru berinisial SLRPL (19). Penetapan status hukum tersebut berdasarkan barang bukti dari pengembangan penyelidikan.

“Kami telah menetapkan tersangka kedua yaitu, sudara SLRPL alias S yang waktu itu sebagai saksi telah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Pria inisial S merupakan teman Mario Dandy. Dua tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP,” bebernya. (dan)

Tags: mariopajakrafael
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

stadion
Megapolitan

BPK Temukan Permasalahan Pajak dan Aliran Dana Alokasi Khusus di Pemkot Tangerang

Minggu, 4 Juni 2023 - 19:14
pajak
Nasional

Pengalihan Pengadilan Pajak, Ketum Perjakin Sambut Baik Putusan MK

Jumat, 26 Mei 2023 - 23:45
dandy
Headline

12 JPU Kawal Sidang Mario-Shane, Ada yang Pernah Tangani Sambo

Jumat, 26 Mei 2023 - 23:23
Petugas-Bea-Cukai
Ekonomi

Kirim Coklat dari Luar Negeri Kena Pajak Sembilan Juta? Simak Faktanya!

Kamis, 13 April 2023 - 17:05
Sunarso-7
Ekonomi

BRI Bagikan Dividen Rp34,89 Triliun

Rabu, 12 April 2023 - 20:23
rafael
Nasional

KPK Sebut Bantahan Rafael Soal Gratifikasi Merupakan Hal Biasa

Jumat, 31 Maret 2023 - 23:45
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
betawi

Urgensi Keberadaan Lembaga Adat Betawi di Dalam UU Kekhususan Jakarta

Rabu, 7 Juni 2023 - 09:09
Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:43
E-Sihombing

Soal Dua Menteri Nasdem yang Diduga akan Dikriminalisasi, Denny Indrayana Diminta Tidak Boleh Tendensius

Senin, 5 Juni 2023 - 15:05
Embun-Sari

Pemerintah Gencar Lakukan Pengentasan Pemukiman Kumuh Perkotaan

Selasa, 6 Juni 2023 - 08:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist