Polisi Libatkan Sejumlah Pihak Usut Penganiayaan Mario Dandy

polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat berada di Polres Jakarta Barat. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Polisi bekerja sama dengan sejumlah pihak, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, dan Asosiasi Psikologi Forensik dalam mengusut kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Pajak, Mario Dandy Satriyo (20).

Mengingat kasus tersebut melibatkan anak-anak, baik saksi atau pun korban. Mario Dandy melakukan kekerasan terhadap Cristalino David Ozora (17) hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit. Sementara saksi inisial AG masih berstatus pelajar kelas X SMA.

“Perlu diketahui terhadap anak ada hak anak yang wajib dipenuhi dan tentunya ada sistem dan peraturan Undang-Undang, maka diperlukan kolaborasi antar stakeholder,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Tujuan kerja sama dengan sejumlah pihak tersebut, untuk memperhatikan pemenuhan hak anak. “Termasuk diperlukannya agar pekerja sosial profesional dalam hal ini, perannya untuk melihat dan menilai situasi anak,” jelas Trunoyudo.

Penyidik akan mematuhi kewajiban pemenuhan hak anak sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mario Dandy Satrio. Foto: Instagram/@mariodandysatriyo

Tentu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan anak, termasuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang UU KUHP. “Untuk pemenuhan hak terhadap anak,” jelasnya.

Menurutnya, ada proses formil yang berbeda yang harus dilewati penyidik untuk mengusut tuntas kasus aniaya tersebut.

“Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya,” imbuhnya.

Polres Jakarta Selatan menetapkan satu tersangka baru berinisial SLRPL (19). Penetapan status hukum tersebut berdasarkan barang bukti dari pengembangan penyelidikan.

“Kami telah menetapkan tersangka kedua yaitu, sudara SLRPL alias S yang waktu itu sebagai saksi telah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Pria inisial S merupakan teman Mario Dandy. Dua tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP,” bebernya. (dan)

Exit mobile version