INDOPOS.CO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak surat pengunduran diri pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN. Sebab yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan terkait harta yang tak wajar.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, keputusan tersebut berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah PP 17 Tahun 2020 dan peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000.
“Maka, pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak,” kata Suahasil di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Kemenkeu telah menerima surat pengunduran diri dari Rafael Alun, pada 27 Februari 2023 melalui Inspektorat Jenderal Pajak.
“Kami sampaikan di sini adalah bahwa Kementerian Keuangan, telah menerima surat pengunduran diri sebagai ASN dari yang bersangkutan,” tuturnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan, mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya menyusul kasus penganiyaan dan pamer harta oleh anaknya Mario Dandy Satrio (MDS) berusia 20 tahun.
Rafel sendiri telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan yang belum dilaporkan. Sekaligus memastikan melakukan pendalaman sesuai ketentuan berlaku.
“Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
“Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudar RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” tambahnya.
Adapun pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pengunduran diri Rafael sendiri buntut kasus aniaya oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17). Serta kasus pamer harta. (dan)