Ketua MK: Sengketa Pemilu tak Bisa Diperdatakan Atas PMH

ilustrasi pemilu

Ilustrasi simulasi pemilu. (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Kompetensi hakim PN (pengadilan negeri) Jakarta Pusat dalam memutuskan perkara dipertanyakan. Walaupun masih masih ada upaya banding dan kasasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva dalam akun Twitternya, Kamis (2/3/2023).

Ia menilai, hakim tidak pada kompetensinya untuk memutuskan perkara tersebut. Sehingga berpotensi salah objek gugatan. “Jelas bisa salah paham atas objek gugatan,” ucapnya.

Ia menuturkan, penyelesaian sengketa pemilu termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK.

“Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH (perbuatan melawan hukum),” katanya.

“Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah,” imbuhnya.

Ilustrasi Pemilu. (Ist)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan perkara atas gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusan PN Jakpus, di antaranya:
di antaranya:
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6 .Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). (nas)

Exit mobile version