Senin, 29 Mei 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Nyatakan Banding, KPU: Keputusan Parpol Peserta Pemilu 2024 Tidak Berubah

by wib
Kamis, 2 Maret 2023 - 22:05
in Headline
Ketua-KPU-Hasyim-Asy'ari

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam acara daring. (Nasuha/ INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait putusan pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat atas perkara gugatan Partai Prima. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, proses tahapan pemilu 2024 tidak terpengaruh oleh putusan PN Jakarta Pusat.

“Landasan kami adalah peraturan komisi pemilihan umum (PKPU). Jadi tahapan pemilu 2024 tetap berjalan,” ungkap Hasyim Asy’ari secara daring, Kamis (2/3/2023).

BacaJuga

Putusan MK Bocor, Denny Indrayana Minta Masyarakat Selamatkan MK dari Elite Politik

Indonesia vs Argentina di FIFA Matchday, Harga Tiket Rp 600 Ribu hingga Rp 4,25 Juta

Ia menuturkan, KPU telah mengajukan eksepsi atau perlawanan pada saat menjawab gugatan tersebut. Bahwasanya kewenangan menguji penyelenggara negara dalam hal ini KPU, menjadi kewenangan pengadilan tata usaha negara.

“Ini pernah diuji di PTUN, bahwasanya ini tidak bisa diterima,” katanya.

“Sehingga keputusan KPU tentang partai politik (Parpol) peserta pemilu masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat,” imbuhnya.

Ia menambahkan, status parpol mana saja yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu 2024 tidak ada perubahan.

“Kami saat ini belum menerima salinan putusan itu. Setelah nanti kami pelajari kami akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam amar putusannya PN Jakarta Pusat di antaranya:

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6 .Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). (nas)

Tags: bandingKPUParpolPeserta Pemilu 2024
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Airlangga – Zulhas Bertemu di Amerika, Bahas Poros Baru
Headline

Airlangga – Zulhas Bertemu di Amerika, Bahas Poros Baru

Minggu, 28 Mei 2023 - 14:54
md
Headline

Menkopolhukam Anggap Aliran Dana Korupsi BTS 4G ke Parpol Gosip Politik

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:47
pks
Headline

DPP PKS Respon Cepat Laporan Publik, PAW Anggota Fraksi PKS di DPR

Selasa, 23 Mei 2023 - 04:04
Ahmad-SyaikH
Nasional

Panaskan Kader Targetkan Suara 15 Persen Partai dan Kemenangan Anies Presiden

Sabtu, 20 Mei 2023 - 18:09
Lolly-Suhenty-2
Nasional

Bawaslu Intruksikan Awasi Data Vermin Para Caleg Tingkat Kabupaten dan Kota

Selasa, 16 Mei 2023 - 15:35
Jajaran-KPU
Headline

KPU: Pendaftaran Bacaleg Ditutup

Senin, 15 Mei 2023 - 08:35
Load More

Populer hari ini

Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
swissbel

Rayakan HUT Ke-4, Swiss Belhotel Bogor Gelar Rangkaian Acara

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:50
Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Senin, 29 Mei 2023 - 16:05
Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Minggu, 28 Mei 2023 - 10:19
faizal

KPK Diminta Tidak Diam Soal Skandal Investasi GoTo Rp6,7 Triliun

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:27

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
Koran Indoposco Edisi 19 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 19 at 12.13.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 19 Mei 2023 - 00:28
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist