INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian menghukum pihak tergugat untuk menunda Pemilu 2024.
Dalam pokok perkara, majelis hakim PN Jakpus menerima gugatan penggugat seluruhnta dan menyatakan penggugat adalat partai politik yang dirugikan dalam verfikasi administrasi oleh tergugat (KPU).
Bahkan tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Itu berdasar salinan putusan nomor 757/pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
“Menghukum tergugat, untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” tulis putusan yang diketok ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.
Dalam salinan putusan tersebut, tergugat dinilai telah melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Pemilu dan tergugat melanggar Pasal 469 ayat (3) Undang-Undang Pemilu. Serta melanggar asas kecermatan dan profesionalisme.
Menimbang, bahwa secara hukum KPU memiliki fungsi penyelenggaran pemilihan umum, bersama-sama dengan lembaga pengawas pemilu (Bawaslu) dan institusi penegak kode etik penyelenggara pemilu (DKPP), sebagai satu kesatuan fungai penyenggaraan pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
“Tentunya tergugat wajib mewujudkan putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang pada pokoknya Bawaslu memerintahkan, tergugat untuk memberikan kesempatan kepada penggugat (Partai Prima) untuk memperbaiki dokumen persyaratan perbaikan partai politik calon perserta pemiku,” ujarnya.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sehingga Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Pembacaan putusan gugatan perdata itu dilakukan di PN Jakpus pada, Rabu (2/3/2023). (dan)