Jimly Asshiddiqie: Hakim PN Tak Berwenang Perintahkan Tunda Pemilu

Jimly Asshiddiqie: Hakim PN Tak Berwenang Perintahkan Tunda Pemilu - Jimly Asshiddiqie - www.indopos.co.id

Prof DR Jimly Asshiddiqie. Foto: Dok ICMI

INDOPOS.CO.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie mengkritik keras putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Putusan majelis hakim PN Jakpus tersebut dinilai menyalahi ketentuan.

“Hakimnya layak untuk dipecat, karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata), dengan urusan urusan publik,” kata Jimly Asshidiqie dalam keterangannya diterima, Jumat (3/3/2023).

Seharusnya pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata. Bukan melebar dengan memerintahkan penundana pemilu.

“Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU,” nilainya.

Jika ada sengketa tentang proses maka yang berwenang adalah bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan perdata. Sementara jika ada sebgketa tentang hasil pemilu maka yang berwenang adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebaiknya putusan PN ini diajukan banding dan bila perlu sampai kasasi. Kita tunggu sampai inkracht,” tuturnya.

Ia menambahkan, majelis hakim pengadilan negeri tidak memiliki kuasa untuk memerintahkan pelaksaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. “Hakim PN tidak berwenang memerintahkan penundaan pemilu,” ucap Jimly.

Ilustrasi Pemilu. Foto: Ist

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian menghukum pihak tergugat untuk menunda Pemilu 2024.

Dalam pokok perkara, majelis hakim PN Jakpus menerima gugatan penggugat seluruhnta dan menyatakan penggugat adalat partai politik yang dirugikan dalam verfikasi administrasi oleh tergugat (KPU).

Bahkan tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Itu berdasar salinan putusan nomor 757/pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

“Menghukum tergugat, untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” tulis putusan yang diketok ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban pada, Rabu (1/3/2023). (dan)

Exit mobile version