INDOPOS.CO.ID – Penanganan kasus kebakaran depo Plumpang, Jakarta bisa saja menyentuh jalur hukum. Namun, itu semua tetap berdasarkan hasil investigasi kepolisian.
Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah melalui gawai, Minggu (5/3/2023).
Ia menyebut, kasus kebakaran depo Plumpang bukan kali pertama. Bahkan kebakaran sebelumnya hanya menyisakan persoalan teknis saja.
“Kebakaran sebelumnya, hasil investigasi hanya menyisakan masalah teknis. Ini artinya ada kelalaian di internal Pertamina,” katanya.
Dari kasus sebelumnya, patut diduga kasus kebakaran kali ini juga disebabkan masalah teknis. Kendati, persoalan permukiman warga tak kunjung rampung.

“Warga yang tinggal di sekitar depo itu tak memiliki surat menyurat kepemilikan tanah. Mereka hanya tinggal sementara, karena mendapatkan izin dari Pertamina,” terangnya.
“Saat Gubernur Anies disepakati lahan sekitar depo diberikan izin tinggal hanya 3 tahun. Dan ini sudah berakhir,” imbuhnya.
Dikatakan dia, seharusnya Pejabat (Pj) Gubernur menyelesaikan permasalahan tersebut. Dengan melakukan relokasi warga yang tinggal di sekitar depo.
“Warga bisa saja direlokasi di sekitar Jakarta Utara, sebab mata pencaharian mereka di sana. Tapi masalah ini Pj harus menyelesaikan,” ungkapnya. (nas)