Hakim Pengadilan Tipikor Serang Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi

bangkit

Kedua terdakwa korupsi koperasi Bangkit Rangkasbitung divonis bebas. Foto: ist

INDOPOS.CO.ID – Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang yang diketuai Dedi Aji Saputra akhirnya memvonis bebas Kusnaedi dan Ahmad Fathoni dua terdakwa korupsi dugaan penyalahgunaan dana pinjaman bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 sebesar Rp2,5 miliar.

Dalam amar putusan yang dibacakan Senin (6/3/2023) malam tersebut, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

“Kedua terdakwa (Kusnaedi dan Ahmad Fathoni) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa penutut umum,” kata hakim ketua Dedi Aji Saputra membacakan amar putusan.

Lantaran tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, kedua terdakwa yang selama menjalani masa persidangan di tahan di Lapas Rangkasbitung memerintahkan kedua terdakwa untuk dibebaskan dan di pulihkan nama baik merekam.

Ilustrasi palu hakim dalam persidangan. Foto: Freepik

“Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabat kedua terdakwa,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari, akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terdakwa Kusnaedi dan Ahmad Fathoni.

“Ya, kita pastinya kasasi. Apalagi, majelis hakim dissenting opinion,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari kepada waratwa di Rangkasbitung, Selasa (7/3/ 2023).

Terpisah Ojat Sudrajat salah seorang tim kuasa hukum terdakwa Kusnaedi, dari Haris Apandi Lubis SH menghormati kasasi yang akan diajukan oleh Kejari Lebak. Namun, sesuai putusan vonis hakim PN Tipikor Serang, dia meminta agar aparat korp Adhyaksa Lebak untuk merehabilitasi nama baik kedua terdakwa.

“Kita menghormati kalau memang jaksa penuntut umum melakukan upaya Kasasi. Tapi kan sebenarnya apa yang dicari, kan tidak terbukti korupsi dalam persidangan. Apalagi kan Jaksa selama ini selalu menggemborkan RJ (Restoratif Justise), proses rehabilitasi nama baik juga harus cepat dilakukan, tidak menunggu kasasi,” kata mantan Jubir Sekda Banten ini.

Diketahui, Kejari Lebak menahan Kusnaedi dan Ahmad Fathoni pada Kamis 21 Juli 2022 lalu.

Saat itu, penyidik Kejari Lebak menyatakan, tindak pidana korupsi dilakukan oleh keduanya dengan cara melakukan peminjaman uang kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) senilai Rp2,5 miliar. Modusnya, uang itu diperuntukan untuk para anggota koperasi. Namun nyatanya, uang pinjaman itu tidak diberikan kepada seluruh anggota koperasi dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi keduanya, seperti rehab penginapan sebesar Rp.244.287.500 dan terdapat biaya keperluan lainnya sebesar Rp.91.712.500.

Kerugian negara akibat korupsi Koperasi Bangkit yang sumber dananya dari LPDB ini, berdasarkan dari hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 336 juta. (yas)

Exit mobile version