Kasus Pelawak Tarzan, YLKI: P2TL Jangan Jadi Peluang Tambah Pendapatan PLN

tarzan

Pelawak senior Tarzan. Foto: Instagram/therealtarzan2115

INDOPOS.CO.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyorot pengenaan denda Rp 90 juta kepada anggota keluarga komedian Toto Muryadi, alias Tarzan Srimulat. Sanksi tersebut dijatuhkan karena rumah yang dibeli sang putri, Galuh Pujiwati diduga melakukan pencurian listrik.

Menurut pengurus Harian YLKI Agus Suyatno, harusnya PT PLN mempunyai mekanisme ketika ada permasalahan terkait pembayaran penagihan di konsumen itu memberikan peringatan lebih dulu dalam hitungan bulan, tidak menunggu hingga bertahun-tahun.

“Kalau memang misalnya ada penumpukan tagihan dan tidak dikembalikan oleh konsumen itu segera diinformasikan. Sehingga jumlahnya tidak sampai membengkak tinggi,” kata Agus melalui telepon, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Denda yang diterima anak pelawat senior itu untuk rumah di kawasab Pinang Ranti, Jakarta Timur. Rumah itu telah berikan kepada sang putri, Galuh Pujiawati, lebih dari satu dekade silam.

Logo PLN.

Hal tersebut terjadi ketika pihak PLN melakukan pengecekan meteran atau penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) pada Februari 2023.

YLKI tentu tak mempermasalahkan operasi tersebut, hanya saja jangan dijadikan menjadi ‘pemasukan’ tambahan PT PLN.

“Jangan sampai program P2TL ini ditarget pendataan PLN. Ini hrsnya menjadi catatan. Seandainya pun begitu dalam posisi konsumen yang salah, misalkan,” ujar Agus.

Pemberian denda tersebut dinilainya sangat merugikan konsumen. “Hal itu perlu untuk menjadi edukasi pada konsumen. Jangan sampai kemudian justru menjadi semacam peluang untuk menambah pendapatan PT PLN. Ini yang harus dihindari,” imbuhnya.

Keluhan soal denda muncul dalam video diunggah akun Twitter Maman Suherman @maman1965, Tarzan mengatakan denda dialamatkan kepada keluarganya lantaran memindahkan meteran listrik tanpa izin.

Hal itu terjadi ketika pada 2007 Tarzan merenovasi rumah yang baru dibelinya di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur 15 tahun kemudian setelah renovasi tersebut, ia menerima surat dari PLN berisi denda yang membengkak.

“Februari kemarin tanggal 6 tahun 2023. PLN dan petugasnya datang ke rumah itu. Langsung mau diblokir. Alasannya karena alamat tidak sesuai. Kesalahan pelanggan. Dendanya Rp90 juta,” tutur Tarzan. (dan)

Exit mobile version