Kamis, 8 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

AG, Pacar Mario Dandy Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam

by wib
Rabu, 8 Maret 2023 - 22:37
in Headline
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol Hengki Haryadi. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol Hengki Haryadi. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan pacar Mario Dandy Satriyo (20), inisial AG (15) di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Dia telah ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap David (17).

Perempuan inisial AG telah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama enam jam mulai, Rabu (8/3/2023) siang.

BacaJuga

Sebagian Pemain Timnas Belum Dilepas Klub, PSSI Singgung Nasionalisme

Poltak Sitinjak

“Malam ini, kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Tentunya penahanan tersebut telah berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak yang berlaku. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” tutur Hengki.

Kekasih Mario Dandy itu bakal ditahan selama satu pekan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Tentu itu telah menjadi kewenangan penyidik untuk mengusut kasus aniaya tersebut.

AG, Pacar Mario Dandy Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam - mario dandy - www.indopos.co.id
Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Foto: Twitter/@Paltiwest

“Apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak Kejaksaan,” imbuh Hengki.

AG (15) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait penganiayaan terhadap David (17) sejak pukul 10.00 WIB. Dia telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan atau anak berkonflik dengan hukum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi pemeriksaan yang bersangkutan oleh penyidik Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Iya, benar (pemeriksaan AG),” tutur Trunoyudo saat dikonfirmasi terpisah. (dan)

Tags: aniayaCristalino David OzoraKasus Penganiayaanmario dandy satrioMario Dandy SatriyoPacar Mario DandyPenganiayaan Anakpolda metro jayaPolri
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kunjungan-Kapolri
Nasional

Menteri PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan Polri Tangani Perdagangan Orang

Kamis, 8 Juni 2023 - 15:40
Yasonna Minta Pegawai Kemenkumham Ubah Mindset : Cepat Berikan Pelayanan kepada Masyarakat
Nasional

Soal Kasus Bripka Andry, Polri: Tak Ada Aturan Setor-Setoran

Kamis, 8 Juni 2023 - 09:40
dandy
Megapolitan

Keluarga David Ozora Bakal Duluan Bersaksi di Sidang Mario Dandy

Rabu, 7 Juni 2023 - 08:44
Berkedok Kios Jamu, Polsek Kragilan Sita Ratusan Botol Miras
Nusantara

Berkedok Kios Jamu, Polsek Kragilan Sita Ratusan Botol Miras

Selasa, 6 Juni 2023 - 19:20
Percakapan Mario Dandy dan Amanda Diungkap di Persidangan, Sempat Ancam David
Nasional

Percakapan Mario Dandy dan Amanda Diungkap di Persidangan, Sempat Ancam David

Selasa, 6 Juni 2023 - 16:49
Mario Dandy Terima Dakwaan JPU soal Penganiayaan David Ozora
Headline

Mario Dandy Terima Dakwaan JPU soal Penganiayaan David Ozora

Selasa, 6 Juni 2023 - 14:44
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
Pemprov DKI Tegaskan Pengusulan Nomor Induk Guru PPPK Telah Dilakukan Sesuai Aturan

Pemprov DKI Tegaskan Pengusulan Nomor Induk Guru PPPK Telah Dilakukan Sesuai Aturan

Kamis, 8 Juni 2023 - 00:15
Yasonna Minta Pegawai Kemenkumham Ubah Mindset : Cepat Berikan Pelayanan kepada Masyarakat

Yasonna Minta Pegawai Kemenkumham Ubah Mindset : Cepat Berikan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 8 Juni 2023 - 08:50
Mangrovejakarta.id – BEM FEB UPN Veteran Tanam 100 Bibit Mangrove di Muara Cisadane

Mangrovejakarta.id – BEM FEB UPN Veteran Tanam 100 Bibit Mangrove di Muara Cisadane

Kamis, 8 Juni 2023 - 12:27
Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:43

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist