INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan pacar Mario Dandy Satriyo (20), inisial AG (15) di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Dia telah ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap David (17).
Perempuan inisial AG telah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama enam jam mulai, Rabu (8/3/2023) siang.
“Malam ini, kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Tentunya penahanan tersebut telah berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak yang berlaku. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” tutur Hengki.
Kekasih Mario Dandy itu bakal ditahan selama satu pekan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Tentu itu telah menjadi kewenangan penyidik untuk mengusut kasus aniaya tersebut.
“Apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak Kejaksaan,” imbuh Hengki.
AG (15) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait penganiayaan terhadap David (17) sejak pukul 10.00 WIB. Dia telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan atau anak berkonflik dengan hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi pemeriksaan yang bersangkutan oleh penyidik Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Iya, benar (pemeriksaan AG),” tutur Trunoyudo saat dikonfirmasi terpisah. (dan)