Kasus Kurnaesih, DPR: Itu Pelanggaran Hak Pasien di Rumah Sakit

Ilustrasi-Kematian

ilustrasi meninggal dunia Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, kisah Ibu Kurnaesih telah mencoreng upaya pemerintah untuk mengurangi angka kematian ibu (AKI). Saat ini AKI di Indonesia masih 305 per 100.000.

“Kasus ini membuat publik prihatin. Ini jadi catatan buruk kasus pelanggaran hak pasien di RS (rumah sakit),” ujar Edy Wuryanto melalui gawai, Rabu (8/3/2023).

Ia mengungkapkan, merujuk Pasal 32 huruf c UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU RS) setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.

Justru, menurut dia, kondisi Ibu Kunaesih gawat justru tidak perlu surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas.

“Ini sesuai dengan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kasus ini harus jadi pembelajaran,” ujarnya.

“Harus ada investigasi mendalam pada kasus ini. Dan pemerintah memastikan setiap ibu hamil diperiksa kandungannya,” imbuhnya.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2021, setiap ibu hamil harus diperiksa kandungannya setidaknya enam kali. Dua kali diperiksa oleh dokter dan menggunakan USG.

“Kami mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera menuntaskan pemberian USG ke puskesmas,” ucapnya.

“Sejauh ini, dari 10.321 puskesmas di Indonesia, baru 66 persen yang mendapatkan alat tersebut. Sedangkan dokter yang dilatih baru di 4.392 puskesmas,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kurnaesih (39 tahun), warga Kampung Citombe, Kabupaten Subang, meninggal dunia pasca tidak mendapatkan perawatan yang memadai di RSUD Subang. Dia membutuhkan pelayanan obsetri neonatal emergency komperhensif (PONEK) dan ditolak dengan alasan penuh. (nas)

Exit mobile version