Minggu, 4 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Polri Pastikan Pengamanan Bharada E Usai LPSK Cabut Perlindungan

by wib
Sabtu, 11 Maret 2023 - 20:13
in Headline
Bharada-Richard-Eliezer-Pudihang-Lumiu

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Lapas Salemba. (Dok Ditjen PAS)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) mengklaim tetap memberikan pengamanan, kepada terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pengamanan yang diberikan itu telah dilakukan sejak awal penanganan perkara kasus di Duren Tiga hingga masa penahanan.

BacaJuga

Rakernas Golkar 2023, Airlangga Ungkapkan Ini

Anies Beli Tiket Sendiri Formula E, Geisz Chalifah: Kalian Pecundang

“Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh Polri, dan sampai dengan saat ini,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Ia mengemukakan, kondisi Bharada E di rutan Bareskrim dalam kondisi sehat. “Kondisi kesehatan Eliezer baik,” ujar Dedi.

Namun, ia belum bisa memastikan soal penahanan terhadap Bharada E apakah akan dipindah atau tetap di rutan Bareskrim Polri, setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik kepada Bharada E.

Bharada-R-Eliezer
Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri. (Ist)

Juru Bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK Rully Novian menerangkan, keputusan itu diambil mengacu pada Undang-Undang LPSK Pasal 30 ayat 2 huruf C tahun 2006 tentang saksi dan korban berstatus justice collaborator.

“Di dalam undang-undang dijelaskan bahwa, dalam pelaksanaan perlindungan itu ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh RE itu sendiri,” terang Rully di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Salah satu poin dari Undang-Undang tersebut tegas menyatakan bahwa Bharada E sebagai terlindung, harus mengikuti seluruh tata cara dari LPSK. Sebab, hal tersebut dapat menimbulkan risiko lain terhadap Bharada E.

“Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa saudara RE wajib mengikuti, tata cara pelrindunggan dan tidak melaukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko, bahaya terhadap dirinya,” ujar Rully.

Stasiun televisi swasta melakukan wawancara terhadap Bharada E baru-baru ini, tanpa persetujuan LPSK. (dan)

Tags: bareskrim polriBharada Ekasus pembunuhan berencanaLPSKPolriRichard Eliezer Pudihang Lumiu
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

barang-bukti-narkoba
Nusantara

Polda Banten dan Bareskrim Polri serta Bea Cukai Soekarno Hatta Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional

Jumat, 2 Juni 2023 - 18:17
teddy
Nasional

Buntut Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Rabu, 31 Mei 2023 - 09:19
Cegah Korupsi Sedari Dini, KPK Gelar Bimtek di Pemprov DKI
Nasional

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Senin, 29 Mei 2023 - 17:03
Kapolri Bilang Begini soal Pencopotan Endar Priantoro dari KPK
Headline

Kata Kapolri soal Isu Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Senin, 29 Mei 2023 - 15:32
Gedung-LPSK
Nasional

LPSK Beri Peluang Perlindungan Bagi Oca dalam Konteks Pidana

Sabtu, 27 Mei 2023 - 12:50
Dampingi Menag Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji, Polresta Bandara Soetta Lakukan Pengawalan
Megapolitan

Dampingi Menag Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji, Polresta Bandara Soetta Lakukan Pengawalan

Rabu, 24 Mei 2023 - 20:25
Load More

Populer hari ini

Anies-Formula-E

Anies Beli Tiket Sendiri Formula E, Geisz Chalifah: Kalian Pecundang

Minggu, 4 Juni 2023 - 09:50
Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
Rakernas-Golkar-2023

Buka Rakernas 2023 di Kantor DPP Partai Golkar, Ini Target Ketua Umum Airlangga Hartarto

Minggu, 4 Juni 2023 - 14:33
Doli-Kurnia

Doli Sebut Zulhas Selalu Komunikasi dengan Airlangga Saat ke PDIP

Minggu, 4 Juni 2023 - 15:29
Evakuasi-Kapal-KM-Ali-Baba

Petugas Gabungan Evakuasi Puluhan Penumpang KM Ali Baba

Minggu, 4 Juni 2023 - 08:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist