Polri Pastikan Pengamanan Bharada E Usai LPSK Cabut Perlindungan

Bharada-Richard-Eliezer-Pudihang-Lumiu

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Lapas Salemba. (Dok Ditjen PAS)

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) mengklaim tetap memberikan pengamanan, kepada terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, pengamanan yang diberikan itu telah dilakukan sejak awal penanganan perkara kasus di Duren Tiga hingga masa penahanan.

“Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh Polri, dan sampai dengan saat ini,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Ia mengemukakan, kondisi Bharada E di rutan Bareskrim dalam kondisi sehat. “Kondisi kesehatan Eliezer baik,” ujar Dedi.

Namun, ia belum bisa memastikan soal penahanan terhadap Bharada E apakah akan dipindah atau tetap di rutan Bareskrim Polri, setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik kepada Bharada E.

Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri. (Ist)

Juru Bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK Rully Novian menerangkan, keputusan itu diambil mengacu pada Undang-Undang LPSK Pasal 30 ayat 2 huruf C tahun 2006 tentang saksi dan korban berstatus justice collaborator.

“Di dalam undang-undang dijelaskan bahwa, dalam pelaksanaan perlindungan itu ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh RE itu sendiri,” terang Rully di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Salah satu poin dari Undang-Undang tersebut tegas menyatakan bahwa Bharada E sebagai terlindung, harus mengikuti seluruh tata cara dari LPSK. Sebab, hal tersebut dapat menimbulkan risiko lain terhadap Bharada E.

“Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa saudara RE wajib mengikuti, tata cara pelrindunggan dan tidak melaukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko, bahaya terhadap dirinya,” ujar Rully.

Stasiun televisi swasta melakukan wawancara terhadap Bharada E baru-baru ini, tanpa persetujuan LPSK. (dan)

Exit mobile version