Dua Host dan Pemilik Agensi Konten Pornografi Dibekuk Polisi

Dua Host dan Pemilik Agensi Konten Pornografi Dibekuk Polisi - pelaku kriminal - www.indopos.co.id

Pemilik agensi Infinity 4ever inisial DSP (33) ditangkap polisi terkait konten pornografi. (Dok Humas Polres Jakbar)

INDOPOS.CO.ID – Polisi membongkar praktik penyebaran konten video pornografi melalui aplikasi dream live. Dua orang perempuan inisial LS (21) dan PP (19) dan satu pria inisial DSP (33) ditangkap.

Dua perempuan itu berperan sebagai host di bawah agensi bernama Infinity 4ever. Mulanya kasus tersebut terungkap setelah anggota cyber menemukan beberapa akun di antaranya akun @upil dan @yayang.

“Ketiga orang pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda diantaranya, PP (sebagai host), LS (sebagai host) dan DSP (33) sebagai agency,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Dua orang pemandu acara di aplikasi tersebut diamankan di tempat berbeda. Perempuan inisial PP ditangkap di Jalan H. Som, Pondok Pucung, Pondok Aren Kota, Tangerang Selatan.

Ilustrasi seorang pria tangannya diborgol. Foto: Freepik

Sementara pemilik akun @yayang adalah LS ditangkap di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Adapun pemilik agensi berinisial DSP, ditangkap di Jalan Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.

“Ada 14 barang bukti, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi,” tuturnya.

Aksi mereka sudah berjalan selama lebih dari tiga bulan. Dari hasil live tersebut, ketiganya mendapat keuntungan sebesar Rp 6 juta sampai Rp 15 juta.

Para pelaku dikenakan dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. “Acaman pidananya di atas 5 tahun,” imbuh Andri. (dan)

Exit mobile version