Kasus BTS Menkominfo, JAMPIDSUS Periksa Jhonny 6 Jam

menkominfo

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dan Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi serta Menkominfo, Jhonny G Plate saat Konferensi Pers di Gedung Bundar Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (15/3/2023). (Feris Pakpahan/Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo selama enam jam oleh Kejaksaan Agung.

“Hari ini saya penuhi dalam rangka memberikan keterengan-keterangan terkait dengan proyek bts di kominfo. Keterangan yang saya tahu, yang saya pahami dan yang menurut saya benar. Sebagai saksi saya lakukan dengan penuh tanggung jawab selanjutnya yang terkait dengan sub amteri dan proses ini seakarang domain kejaksaan. Saya harap teman-teman media pahami karena proses hukum ini masih panjang,” ujar Menkominfo, Johnny G Plate, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (15/3/2023).

Sementara itu, Direktur Penyidik Jampidsus, Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Johnny yang kedua ini berlangsung sekitar 6 jam. Dia pun mengatakan, pemeriksaan terhadap Johnny sudah cukup.

“Jam 9 sampai jam 3. Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya,” katanya.

Ilustrasi base transceiver station (BTS). Foto: Kemkominfo untuk INDOPOS.CO.ID

Menurut Kuntadi, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

“Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JGP,” terangnya.

Senada dikatakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, gelar perkara akan digelar dalam waktu satu minggu ke depan. Namun, Ketut belum bisa memastikan harinya.

“Ini gelar perkara itu tadi mengevaluasi hasil pemeriksaan. Semua dievaluasi, dari satu minggu ke depan ini biasa kita melakukan gelar perkara apa yang didapat dari hasil pemeriksaan,” ujar dia. (fer)

Exit mobile version