Senin, 29 Mei 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Ridwan Kamil Harus Pastikan Surat Pemecatan Guru SMK di Cirebon Dibatalkan

by wib
Rabu, 15 Maret 2023 - 22:58
in Headline
kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan. (Instagram.com/@ridwankamil)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menghargai sikap terbuka Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerima kritik guru SMK di Cirebon, Muhammad Sabil (34). Paling penting harus bisa memastikan surat pemecatan guru tersebut dibatalkan.

Guru honorer dipecat dari sekolahnya, setelah menyampaikan komentarnya di Instagram milik Ridwan Kamil. Dia menuliskan kata ‘maneh’ atau kamu. Namun kata itu dinilai kasar jika disampaikan kepada orang lebih tua.

BacaJuga

Putusan MK Bocor, Denny Indrayana Minta Masyarakat Selamatkan MK dari Elite Politik

Indonesia vs Argentina di FIFA Matchday, Harga Tiket Rp 600 Ribu hingga Rp 4,25 Juta

Menurut Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri harus ada bukti hitam di atas putih untuk membuktikan yang bersangkutan tidak jadi dipecat.

“Jika Kang RK benar-benar berpihak pada guru apalagi honorer, beliau tidak perlu sampai menghubungi langsung pihak yayasan. Apalagi tindakan yayasan tak lepas dari perasaan nggak enak kepada Kang RK,” kata Iman, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Dugaan pelanggaran kode etik guru yang dilakukan guru SMK itu harusnya, terlebih dulu dibuktikan dalam sidang kode etik guru dari organisasi profesi guru diikuti yang bersangkutan. Hal demikian tertuang jelas dalam Pasal 42 sampai 44, UU Guru dan Dosen.

mendikbud
Ilustrasi – Guru tengah mengajar di kelas. (Dok Kemendikbudristek)

Dalam menjalankan tugas profesinya, guru dilindungi oleh UU Guru dan Dosen berikut turunannya, serta secara khusus dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru.

“Ada empat jenis perlindungan guru: Perlindungan Profesi, Hukum, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta Hak Atas Kekayaan Intelektual,” terang Iman.

Sabil Fadilah sempat mempertanyakan jabatan yang digunakan Ridwan Kamil
saat melakukan zoom. Lantaran Kang Emil sapaan karib Ridwan Kamil malah menggunakan jas warna kuning.

“Dalam zoom ini, kamu lagi jadi gubernur atau kader partai atau pribadi?” tulis Sabil Fadilah di kolom komentar Instagram milik Ridwan Kamil @ridwankamil. (dan)

Tags: CirebonGubernur Jawa BaratGuru SMKPemecatan Guru SMKridwan kamilSurat Pemecatan Guru SMK
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Menteri-ATR-BPN
Nusantara

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertifikat, Tanah di Desa Winong Cirebon 100% Tersertifikasi

Selasa, 9 Mei 2023 - 18:20
Survei Indikator Politik: Prabowo Subianto dan Ridwan Kamil Pasangan Ideal
Headline

Survei Indikator Politik: Prabowo Subianto dan Ridwan Kamil Pasangan Ideal

Senin, 27 Maret 2023 - 09:26
Soal Guru SMK Bilang ‘Maneh’ ke Ridwan Kamil, P2G: Nggak Bisa ‘Ujug-Ujug’ Dipecat
Headline

Soal Guru SMK Bilang ‘Maneh’ ke Ridwan Kamil, P2G: Nggak Bisa ‘Ujug-Ujug’ Dipecat

Kamis, 16 Maret 2023 - 09:23
rk
Headline

Kecam Pemecatan Guru SMK yang Kritik Ridwan Kamil, P2G: Berlebihan

Rabu, 15 Maret 2023 - 22:12
Ridwan Kamil Gabung Golkar, Jusuf Kalla Bilang Begini
Headline

Ridwan Kamil Gabung Golkar, Jusuf Kalla Bilang Begini

Sabtu, 21 Januari 2023 - 21:32
RK
Nasional

Ridwan Kamil Beberkan 4 Alasan Gabung Golkar, Simbol Partai Tengah

Rabu, 18 Januari 2023 - 23:10
Load More

Populer hari ini

Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
swissbel

Rayakan HUT Ke-4, Swiss Belhotel Bogor Gelar Rangkaian Acara

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:50
Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Senin, 29 Mei 2023 - 16:05
Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Minggu, 28 Mei 2023 - 10:19
faizal

KPK Diminta Tidak Diam Soal Skandal Investasi GoTo Rp6,7 Triliun

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:27

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist