Jumat, 2 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Soal Guru SMK Bilang ‘Maneh’ ke Ridwan Kamil, P2G: Nggak Bisa ‘Ujug-Ujug’ Dipecat

by Ali Rachman
Kamis, 16 Maret 2023 - 09:23
in Headline
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Dok Humas Pemda Jabar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Dok Humas Pemda Jabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) berpandangan pihak yayasan atau sekolah, apalagi Dinas Pendidikan tidak boleh langsung memecat tanpa ada proses etik. Itu diatur dalam sidang Dewan Kehormatan Guru berdasarkan Pasal 44 ayat 3 UU Guru dan Dosen.

Ketentuan tersebut berbunyi bahwa “Dewan Kehormatan Guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.”

BacaJuga

Mulai Hari Ini Jamaah Haji Didorong dari Madinah ke Makkah

76 Napi Teroris Ikrar Setia NKRI di Hari Lahir Pancasila

Pernyataan P2G menanggapi guru SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, Muhamad Sabil Fadhilah diduga dipecat karena menggunakan kata ganti “maneh” kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kata “maneh” atau kamu dalam bahasa Sunda dinilai kasar.

“Sebagai negara hukum, yayasan atau Dinas Pendidikan harus mengikuti tahapan proses sesuai aturan. Dikasih Surat Teguran misalnya merujuk Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), ngga bisa ujug-ujug dipecat,” kata Ketua P2G Provinsi Jawa Barat, Sodikin dalam keterangannya diterima, Kamis (16/3/2023).

Dalam menegakkan aturan etika guru, yayasan dan Dinas Pendidikan wajib merujuk Kode Etik Guru (KEGI), yang sudah disepakati bersama lintas organisasi profesi guru difasilitasi oleh Dirjend GTK Kemdikbudristek pada akhir 2022 lalu.

“Kami mendesak Kemdikbudristek dan organisasi profesi guru, segera menyosialisasikan KEGI kepada guru dan Pemda, agar guru paham dan taat asas serta siapapun tak bisa lagi bertindak sewenang-wenang kepada guru,” ucap Sodikin.

Sabil Fadilah sempat mempertanyakan jabatan yang digunakan Ridwan Kamil
saat melakukan zoom. Lantaran Kang Emil sapaan karib Ridwan Kamil malah menggunakan jas warna kuning.

“Dalam zoom ini, kamu lagi jadi gubernur atau kader partai atau pribadi?” tulis Sabil Fadilah di kolom komentar Instagram milik Ridwan Kamil @ridwankamil.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menelpon pihak sekolah atau yayasan merespons adanya kritik tersebut. Ia minta pihak sekolah cukup menasihati yang bersangkutan.

“Karenanya setelah berita itu hadir, saya sudah mengontak sekolah/yayasan, agar yang bersangkutan untuk cukup dinasihati dan diingatkan saja, tidak perlu sampai diberhentikan,” tulis Ridwan Kamil dalam akun Instagram miliknya @ridwankamil pada, Rabu (15/3/2023). (dan)

Tags: guruP2GPerhimpunan Pendidikan dan Gururidwan kamil
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Jadi Agen Peningkatan Literasi Digital, Guru Dituntut Kuasai TIK
Nasional

Jadi Agen Peningkatan Literasi Digital, Guru Dituntut Kuasai TIK

Sabtu, 27 Mei 2023 - 19:38
Medsos-Guru-Pamulang
Nusantara

Siswa SMA Favorit di Pamulang Dibully Guru, Orang Tua Curhat di TikTok

Selasa, 16 Mei 2023 - 13:50
guru
Nasional

Wujudkan Pemikiran Ki Hadjar Dewantara, 11 Ribu Guru Terima Program PGP

Sabtu, 13 Mei 2023 - 23:23
heru
Megapolitan

Banyak Anggaran Bantuan Pendidikan Pj Gubernur: Guru Harus Tingkatkan Kapasitas

Sabtu, 6 Mei 2023 - 15:25
Organisasi Guru dan DPR Desak Pemerintah Rampungkan Peta Jalan Pendidikan Nasional
Nasional

Organisasi Guru dan DPR Desak Pemerintah Rampungkan Peta Jalan Pendidikan Nasional

Rabu, 3 Mei 2023 - 10:17
Tenaga-Pengajar
Nasional

P2G Wanti-Wanti Guru Jangan Terjebak Politik Praktis

Selasa, 2 Mei 2023 - 11:41
Load More

Populer hari ini

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
dpn

Kaum Muda Betawi Kumpul Bahas Isu Jakarta

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:44
beberapa-Pelaku-pencurian

Berhasil Curi 30 Sepeda Motor, Satreskrim Polres Serang Berhasil Ciduk Para Pelaku

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:35
Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Rabu, 31 Mei 2023 - 23:22
50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

Senin, 29 Mei 2023 - 19:21

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist