INDOPOS.CO.ID – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas atas kedua anggota polri AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kejaksan Agung (Kejagung) menyatakan upaya kasasi.
“Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi, Wahyu Setyo Pranoto, yang dinyatakan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Menurut Ketut, jaksa kini tengah mempelajari lebih lanjut soal para terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Sedangkan untuk para terdakwa yang dinyatakan terbukti dengan vonis ringan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara. (fer)