INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan, berkas perkara perempuan inisial AG (15) sudah dinyatakan lengkap. Dia sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiyaan berat terhadap David (20).
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan, pelimpahan pelaku dan barang bukti ke Kejari Jaksel pada Selasa, 21 Maret 2023.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah p21 oleh pihak kejaksaan. (penyidikan dinyatakan lengkap). Besok rencana Tahap 2,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan mengkonfirmasi, pelimpahan tahap dua akan dilaksankan di Kejari Jakarta Selatan.
“Iya, sudah terbit P21 hari ini, rencana ditahap 2 kan besok oleh rekan-rekan penyidik di Kejari Jaksel,” ujar Ade.

Sementara sangkaan Pasal yang kepada Anak AG sama seperti yang pernah disampaikan Polda Metro Jaya.
Adapun, sangkaan Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56.
Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. “Sama (pasalnya),” ungkap Ade.
Namun, berkas perkara tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane masih dalam tahap penyidikan. Kejaksaan baru menerima SPDP dari penyidik Polda Metro Jaya. “Masih menunggu berkas perkara ya,” imbuhnya.
Peristiwa penganiayaan oleh Mario Dandy terjadi di Perumahaan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada, Senin (20/2/2023) malam. Polisi telah menetapkan dua tersangka, Mario dan Shane. Sementara perempuan inisial AG sebagai pelaku. (dan)