Rabu, 7 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Mario Dandy Dapat Dijerat Pasal Teror Online Jika Benar Ancam David

by wib
Senin, 20 Maret 2023 - 15:42
in Headline
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan berat oleh Mario Dandy beberapa waktu lalu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok Indopos.co.id)

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan berat oleh Mario Dandy beberapa waktu lalu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Cyber Indonesia dan Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) menilai, penanganan kasus penganiayan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina (17) sudah profesional dan obyektif.

Namun, sesuai hasil pendalaman penyidik Polda Metro Jaya ternyata ditemukan fakta baru di antaranya berkaitan dengan adanya ancaman kekerasan sebelum penganiayaan terhadap David.

BacaJuga

Tiga Bintang

Dugaan Persoalan Limbah B3 Astra Daihatsu Motor, DPR RI Rekomendasikan Audit Ulang

Seperti disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam wawancara di salah satu stasiun televisi bahwa ada ancaman kekerasan selain perencanaan tepatnya beberapa minggu sebelum terjadinya penganiayaan,

Hal tersebut hasil dari pemeriksaan terbaru digital forensik dan dicocokan dengan alat bukti, yang ada ternyata ditemukan ancaman. Ditemukan bukti yang memang masih perlu dikonfirmasi soal ancaman tersebut.

“Bila benar ada ancaman kekerasan terhadap korban sebelum terjadinya penganiayaan tersebut sebagaimana diuraikan di atas, Mario Dandy telah memenuhi usnur dan beralasan dijerat Pasal 29 UU ITE tentang teror online,” kata Pendiri Cyber Indonesia dan Direktur Eksekutif KPMH Muannas Alaidid, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Pasal tersebut berbunyi setiap orang, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakutii yang ditujukan secara pribadi.

Mario Dandy Dapat Dijerat Pasal Teror Online Jika Benar Ancam David - mario dandy - www.indopos.co.id
Tersangka Mario Dandy Satriyo. Foto: Twitter/@Paltiwest

Pelaku dinilai melaksanakan kehendak ancamannya yang berujung penganiayaan berat, bahkan penganiayaan berat direncanakan terhadap korban dan membuat korban hingga masih dirawat di Rumah Sakit sampai memasuki hari ke-26,

“Membuktikan perbuatan pelaku telah menimbulkan kerugian bagi orang lain, utamanya adalah kerugian materiil yang nyata-nyata harus diderita keluarga korban,” ucap Muannas.

Perbuatan pelaku terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 36 UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”.

Sementara ancaman pidana dari Pasal 36 ini tertuang dalam Pasal 51 ayat 2 UU ITE yang berbunyi: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.

“Kami meminta agar Kepolisian, Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini agar menjerat Mario Dandy Satriyo dengan pasal berlapis atas tuduhan teror online,” usul Muannas.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo. Pasal 29 Jo. Pasal 51 ayat (2), UU RI No.19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 berkaitaan larangan menyebarkan konten yang muatannya ancaman kekerasan sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain. (dan)

Tags: Cristalino David OzoraCyber IndonesiaKPMHMario Dandymario dandy satrioMario Dandy SatriyoPasal Teror Onlinepenganiayaan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

dandy
Megapolitan

Keluarga David Ozora Bakal Duluan Bersaksi di Sidang Mario Dandy

Rabu, 7 Juni 2023 - 08:44
dandy
Headline

Lawan Anggapan Kasus Mario Bukan Aniaya Berat, Ayah David: Logika Kita Dibodohi

Selasa, 6 Juni 2023 - 21:21
Percakapan Mario Dandy dan Amanda Diungkap di Persidangan, Sempat Ancam David
Nasional

Percakapan Mario Dandy dan Amanda Diungkap di Persidangan, Sempat Ancam David

Selasa, 6 Juni 2023 - 16:49
Mario Dandy Terima Dakwaan JPU soal Penganiayaan David Ozora
Headline

Mario Dandy Terima Dakwaan JPU soal Penganiayaan David Ozora

Selasa, 6 Juni 2023 - 14:44
Tersangka-penganiayaan-berat
Megapolitan

Pengacara Mario Dandy: Perencanaan Aniaya Perlu Dibuktikan di Sidang

Selasa, 6 Juni 2023 - 11:05
Mario-Dandy-Satriyo
Headline

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan, Mungkinkah Mario-Shane Dihadirkan Satu Ruangan

Selasa, 6 Juni 2023 - 08:50
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
betawi

Urgensi Keberadaan Lembaga Adat Betawi di Dalam UU Kekhususan Jakarta

Rabu, 7 Juni 2023 - 09:09
E-Sihombing

Soal Dua Menteri Nasdem yang Diduga akan Dikriminalisasi, Denny Indrayana Diminta Tidak Boleh Tendensius

Senin, 5 Juni 2023 - 15:05
Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:43
Embun-Sari

Pemerintah Gencar Lakukan Pengentasan Pemukiman Kumuh Perkotaan

Selasa, 6 Juni 2023 - 08:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist