Mario Dandy Dapat Dijerat Pasal Teror Online Jika Benar Ancam David

Mario Dandy Dapat Dijerat Pasal Teror Online Jika Benar Ancam David - mario dandy rekonstruksi - www.indopos.co.id

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan berat oleh Mario Dandy beberapa waktu lalu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Cyber Indonesia dan Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) menilai, penanganan kasus penganiayan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina (17) sudah profesional dan obyektif.

Namun, sesuai hasil pendalaman penyidik Polda Metro Jaya ternyata ditemukan fakta baru di antaranya berkaitan dengan adanya ancaman kekerasan sebelum penganiayaan terhadap David.

Seperti disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam wawancara di salah satu stasiun televisi bahwa ada ancaman kekerasan selain perencanaan tepatnya beberapa minggu sebelum terjadinya penganiayaan,

Hal tersebut hasil dari pemeriksaan terbaru digital forensik dan dicocokan dengan alat bukti, yang ada ternyata ditemukan ancaman. Ditemukan bukti yang memang masih perlu dikonfirmasi soal ancaman tersebut.

“Bila benar ada ancaman kekerasan terhadap korban sebelum terjadinya penganiayaan tersebut sebagaimana diuraikan di atas, Mario Dandy telah memenuhi usnur dan beralasan dijerat Pasal 29 UU ITE tentang teror online,” kata Pendiri Cyber Indonesia dan Direktur Eksekutif KPMH Muannas Alaidid, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Pasal tersebut berbunyi setiap orang, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakutii yang ditujukan secara pribadi.

Tersangka Mario Dandy Satriyo. Foto: Twitter/@Paltiwest

Pelaku dinilai melaksanakan kehendak ancamannya yang berujung penganiayaan berat, bahkan penganiayaan berat direncanakan terhadap korban dan membuat korban hingga masih dirawat di Rumah Sakit sampai memasuki hari ke-26,

“Membuktikan perbuatan pelaku telah menimbulkan kerugian bagi orang lain, utamanya adalah kerugian materiil yang nyata-nyata harus diderita keluarga korban,” ucap Muannas.

Perbuatan pelaku terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 36 UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”.

Sementara ancaman pidana dari Pasal 36 ini tertuang dalam Pasal 51 ayat 2 UU ITE yang berbunyi: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.

“Kami meminta agar Kepolisian, Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini agar menjerat Mario Dandy Satriyo dengan pasal berlapis atas tuduhan teror online,” usul Muannas.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo. Pasal 29 Jo. Pasal 51 ayat (2), UU RI No.19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 berkaitaan larangan menyebarkan konten yang muatannya ancaman kekerasan sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain. (dan)

Exit mobile version