INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengemukakan, berkas perkara perempuan insial AG (16) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan David Ozora (17) sudah P21 atau berkas lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan, pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan, agar segera dapat disidangkan.
“Hari ini dilaksanakan penyerahan, yang bersangkutan beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Syarief di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Semuanya sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun diajukan ke depan persidangan. Sejumlah barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
“Tidak lama lagi, kami akan melimpahkan perkaranya ini ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief.
Saat ini, AG masih ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Pacar Mario Dandy itu diketahui telah ditahan selama 13 hari di LPKS.
“Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari,” imbuhnya.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terjadi di Perumahaan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada, Senin (20/2/2023) malam. Polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu, Mario dan Shane (19). Serta pelaku inisial AG sebagai anak yang berkonflik. (dan)