INDOPOS.CO.ID – Berkas perkara pelaku penganiayaan, perempuan inisial AG (15) telah dinyatakan lengkap. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara proses persidangan digelar tertutup.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, keputusan pelaksanaan sidang itu dilakukan karena yang bersangkutan masih tergolong anak-anak atau di bawah umur.
Apalagi perempuan inisial AG itu ditetapkan, sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David (17).
“Kalau anak khusus, (sidang) tertutup,” kata Syarief di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Bahkan ketika persidangan dimulai, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menggunakan lencana atau emblem seperti persidangan umum.
“Bahkan hakim dan jaksa (penuntut umum), tidak boleh menggunakan atribut,” ujar Syarief.
Semuanya sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun diajukan ke depan persidangan. Sejumlah barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
“Tidak lama lagi, kami akan melimpahkan perkaranya ini ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” beber Syarief.
Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Pacar Mario Dandy itu diketahui telah ditahan selama 13 hari di LPKS. (dan)