INDOPOS.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk pemerintah daerah terkait larangan buka puasa bersama (bukber) pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah. Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa pejabat-ASN dilarang bukber.
“Surat sedang disiapkan untuk Pemerintah Daerah,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Pihaknya berjanji segera mengirimkan surat edaran tersebut secepatnya kepada gubernur, bupati, dan wali kota soal larangan buka puasa bersama.
“Mudah-mudahan bisa segera disetujui sebelum dikirim ke daerah,” ucap Benni.
Adapun surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia itu Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada, 21 Maret 2023.
Ada tiga poin dalam surat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Di antaranya, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Selain itu, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Serta, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.(dan)