Kemenkes: Masyarakat Tak Dilarang Bukber, PPKM Sudah Dicabut

kemenkes

Ilustrasi kudapan buka puasa. (Feeepik)

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan, masyarakat tetap diizinkan melakukan buka puasa bersama selama bulan Ramadan 2023. Sementara larangan kegiatan buka puasa bersama ditujukan kepada pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tidak ada pelarangan aktivitas terkait bulan Ramadan terhadap masyarakat, karena pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dihentikan.

“Masyarakat tidak ada larangan (bukber), PPKM sudah dicabut,” kata Nadia di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Mengenai larangan bukber itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet. Hal tersebut dinilainya lebih mengutamakan berbagi terhadap masyarakat.

Ilustrasi berbuka puasa bersama. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

“Ini imbauan dari surat Sekretariat Kabinet untuk ASN, diimbau untuk tidak melakukan buka bersama,” ujar Nadia.

“(Larangan bukber pejabat) lebih untuk kita bisa berbagi di tengah situasi ekonomi dan saat pandemi tidak mudik, maka sebaiknyaa saat mudik kita bisa lebih banyak berbagi dengan sanak saudara,” tambahnya.

Adapun surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia itu Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada, 21 Maret 2023.

Ada tiga poin dalam surat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Di antaranya, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.(dan)

Exit mobile version