Larangan Bukber ASN dan Pejabat, Kemenkes Singgung Cakupan Vaksin Booster

dr. Siti Nadia Tarmizi

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi. (Dok Website Kemenkes)

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta semua pihak melengkapi dosis vaksin Covid-19 booster pertama dan kedua. Sebab, saat ini cakupannya belum memenuhi target.

Permintaan tersebut disampaikan, menyusul larangan buka puasa bersama bagi pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2023.

“Kita perlu ingat, cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 belum optimal,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi melalui gawai, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Ia tak merinci capaian vaksinasi booster pertama dan kedua. Namun, menekankan agar seluruh elemen masyarakat mempertahankan protokol kesehatan.

Kemenkes mengklaim penanganan pandemi Covid-19 sudah terkendali. Kini menuju masa transisi menuju endemi. “Jadi ASN diminta tetap waspada, agar upaya menuju endemi segera tercapai,” ujar Nadia.

Sementara tidak ada pelarangan aktivitas terkait bulan Ramadan terhadap masyarakat, karena pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dihentikan.

“Masyarakat tidak ada larangan (bukber), PPKM sudah dicabut,” jelas Nadia.

Mengenai larangan bukber itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet. Hal tersebut dinilainya lebih mengutamakan berbagi terhadap masyarakat.

“Ini imbauan dari surat Sekretariat Kabinet untuk ASN, diimbau untuk tidak melakukan buka bersama,” imbuhnya. Adapun surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia itu Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. (dan)

Exit mobile version