Selasa, 30 Mei 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Menaker: THR Pekerja Dijamin Penuh

by wib
Jumat, 24 Maret 2023 - 12:53
in Headline
Indah-Anggoro-Putri

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri Foto: humas menaker

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja tetap berhak mendapatkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) meskipun pemerintah mengizinkan pengusaha ekspor untuk memotong gaji hingga 25%.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

BacaJuga

Guo Borgol

Putusan MK Bocor, Denny Indrayana Minta Masyarakat Selamatkan MK dari Elite Politik

“Pasal 12 menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tetap harus dibayarkan dan perhitungannya harus sesuai dengan yang berlaku sebelum adanya kesepakatan mengenai pemotongan gaji,” kata Indah dalam keterangan tertulis Jumat (24/3/2023).

Menurut Indah, Pasal 12 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2023 menjelaskan bahwa besaran upah yang diberikan kepada buruh setelah adanya pemotongan gaji tidak dapat dijadikan dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi karena PHK, hak-hak lain termasuk THR.

Oleh karena itu lanjut Indah, eksporir yang melakukan pemotongan gaji karena terdampak perubahan ekonomi global tetap harus membayar THR secara penuh dengan mengacu pada perhitungan gaji normal.

“Apakah kompensasinya dihitung berdasarkan upah kesepakatan? Bukan, tapi berdasarkan upah terakhir sebelum terjadi kesepakatan akibat munculnya Permenaker ini,” jelasnya.

Indah menambahkan, bahwa pemotongan gaji oleh industri padat karya berorientasi ekspor ini hanya berlaku untuk upah bulanan dan tidak berlaku untuk hal-hal lainnya, termasuk perhitungan THR.

“Prinsip yang disepakati adalah bahwa kesepakatan mengenai pemotongan gaji tidak boleh mempengaruhi hak-hak lain yang dimiliki oleh para pekerja. Oleh karena itu, gaji terakhir sebelum adanya kesepakatan tersebut menjadi acuan untuk perhitungan THR, di antaranya,” ungkapnya. (fer)

Tags: KemnakerPengusaha EksporPHI jamsosTHR
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Optimistis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT
Headline

Optimistis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT

Minggu, 28 Mei 2023 - 14:30
RI -Tiongkok Tingkatkan Hubungan Ketenagakerjaan, Sekjen: Harus Ada Transfer Pengetahuan
Nasional

RI -Tiongkok Tingkatkan Hubungan Ketenagakerjaan, Sekjen: Harus Ada Transfer Pengetahuan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:44
Pekerja-Industri-Tekstil
Nasional

DPR Minta Kemnaker Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Pekerja Kontak di Cikarang

Minggu, 7 Mei 2023 - 14:41
Gedung-Kemnaker-RI
Nasional

Hindari TPPO, Kemnaker Cegah Penempatan PMI Nonprosedural

Kamis, 4 Mei 2023 - 11:09
Menaker-Ida-Fauziyah-2
Nasional

Perkuat Program Pemagangan, Kemnaker Tandatangani MoU dengan Jepang

Rabu, 3 Mei 2023 - 18:20
Syarif-Zapata
Ekonomi

Tantangan Tinggal di LN ala Syarif Zapata: Lebaran di KBRI, Kirim THR lintas negara

Senin, 24 April 2023 - 14:39
Load More

Populer hari ini

Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
swissbel

Rayakan HUT Ke-4, Swiss Belhotel Bogor Gelar Rangkaian Acara

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:50
Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Senin, 29 Mei 2023 - 16:05
faizal

KPK Diminta Tidak Diam Soal Skandal Investasi GoTo Rp6,7 Triliun

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:27
Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Minggu, 28 Mei 2023 - 10:19

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist