INDOPOS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja tetap berhak mendapatkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) meskipun pemerintah mengizinkan pengusaha ekspor untuk memotong gaji hingga 25%.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
“Pasal 12 menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tetap harus dibayarkan dan perhitungannya harus sesuai dengan yang berlaku sebelum adanya kesepakatan mengenai pemotongan gaji,” kata Indah dalam keterangan tertulis Jumat (24/3/2023).
Menurut Indah, Pasal 12 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2023 menjelaskan bahwa besaran upah yang diberikan kepada buruh setelah adanya pemotongan gaji tidak dapat dijadikan dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi karena PHK, hak-hak lain termasuk THR.
Oleh karena itu lanjut Indah, eksporir yang melakukan pemotongan gaji karena terdampak perubahan ekonomi global tetap harus membayar THR secara penuh dengan mengacu pada perhitungan gaji normal.
“Apakah kompensasinya dihitung berdasarkan upah kesepakatan? Bukan, tapi berdasarkan upah terakhir sebelum terjadi kesepakatan akibat munculnya Permenaker ini,” jelasnya.
Indah menambahkan, bahwa pemotongan gaji oleh industri padat karya berorientasi ekspor ini hanya berlaku untuk upah bulanan dan tidak berlaku untuk hal-hal lainnya, termasuk perhitungan THR.
“Prinsip yang disepakati adalah bahwa kesepakatan mengenai pemotongan gaji tidak boleh mempengaruhi hak-hak lain yang dimiliki oleh para pekerja. Oleh karena itu, gaji terakhir sebelum adanya kesepakatan tersebut menjadi acuan untuk perhitungan THR, di antaranya,” ungkapnya. (fer)