Permenaker 5/2023, Legislator PDIP: Jangan Rugikan Buruh

permenaker

Ilustrasi pekerja perusahaan garmen. (dokumen INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Para buruh memiliki hak untuk menerima penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto melalui gawai, Sabtu (25/3/2023). Ia minta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam pemotongan upah buruh.

“Kebijakan pengupahan harus memperhatikan hak-hak pekerja dan menghindari pengurangan upah secara sepihak,” katanya.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, bahwa Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 harus dievaluasi secara berkala. Hal ini untuk memastikan tidak ada tindakan yang merugikan buruh.

Ilustrasi Pekerja. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

“Saya minta Kemnaker mengambil tindakan tegas, jika ada pelanggaran implementasi Permenaker ini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan Kemnaker atau Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) agar mampu memastikan Permenaker 5/2023 dilaksanakan oleh para pengusaha. Jangan sampai menjadi aji mumpung kecurangan bagi perusahaan yang non industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

“Ini suatu hal yang serius jadi harus ada pengawasan dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah harus memperhatikan kepentingan buruh. Dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil bisa memberikan manfaat bagi mereka.

“Kami berharap kebijakan berpihak pada buruh dan memperkuat perlindungan hak-hak mereka,” jelasnya.

Terkait kebijakan pengupahan, masih ujar dia, Permenaker harus menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan hak pekerja dalam memperoleh penghasilan yang layak.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Permenaker tersebut memotong 25 persen upah buruh pada industri padat karya tertentu berorientasi ekspor. (nas)

Exit mobile version