INDOPOS.CO.ID – Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro menyoroti, ramainya kepala daerah mendadak menyatakan sikap menolak timnas Israel ikut dalam Piala Dunia U-20 di Indonesia.
Ia menegaskan, bahwa kepala daerah tidak punya kewenangan mengurusi hubungan internasional.
“Yang punya kewenangan hubugnan internasional itu pemerintah pusat. Ngapain kepala daerah ikut-ikut teriak menolak. Kebablasan,” kata RIko Noviantoro dalam keterangannya diterima, Selasa (28/3/2023).
Kewenangan kepala daerah itu sudah jelas diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeirntahan Daerah. Lebih detilnya pada Pasal 9 Ayat 2 yang menyebutkan urusan absolut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Urusan pemerintahan absolut sudah terdefinisi secara jelas pada Pasal 10 ayat (1) UU Pemeirntahan Daerah. Urusan pemerintahan absolut meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan agama.
“Boleh atau tidak bertanding di Indonesia itu kewenangan Pemerintah Pusat. Terus apa urusan pemerintah daerah teriak-teriak,” ucap Riko.
Ia berharap kepala daerah tidak menjadi pemicu kegaduhan pemerintahan. Hanya karena ketidak tahuan kepala daerah dalam ruang lingkup kewenangannya.
Riko meminta kepala daerah lebih fokus pada kerja pembangunan yang menjadi kewenangan. Jka memang tidak memahami bisa berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian pekerjaan yang lebih penting tidak terganggun dengan isu-isu yang bukan kewenangannya.
“Saya kecewa kalau kepala daerah ikut komentar yang bukan kewenangan. Cukup lah kerja di ruang kewenangan. Jangan cawe-cawe kerjaan lain,” imbuhnya. (dan)