Mantan Kapolda Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba

Mantan Kapolda Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba - sidang teddy - www.indopos.co.id

Persidangan pembacaan tuntutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, terkait kasus peredaran narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Terdakwa Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta, melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra,” kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).

JPU menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim memerintahkan terdakwa berada dalam tahanan.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: Instagram/@humaspoldasumbar

Dia terjerat kasus peredaran narkoba dan dianggap sebagai pengendali bisnis barang terlarang tersebut, sebagaimana terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Jaksa penuntut umum menyebut, terdakwa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba. Mereka di antaranya AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

“Disimpulkan bahwa terdakwa Teddy Minahasa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri, dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita,” jelas JPU saat membacakan dakwaaan Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). (dan)

Exit mobile version