Jumat, 2 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kejagung: Teddy Minahasa Pelaku Utama

by Ali Rachman
Jumat, 31 Maret 2023 - 10:46
in Headline
Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: Instagram/@humaspoldasumbar

Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: Instagram/@humaspoldasumbar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mengapa jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Teddy Minahasa dalam kasus sabu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan Teddy Minahasa dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus narokotika tersebut.

BacaJuga

Mulai Hari Ini Jamaah Haji Didorong dari Madinah ke Makkah

76 Napi Teroris Ikrar Setia NKRI di Hari Lahir Pancasila

“Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” katanya dalam keterangan Kamis (30/3/2023).

Menurut Ketut, pertimbangan lainnya adalah Teddy tidak mengakui perbuatannya. Jaksa juga menilai eks Kapolda Sumatera Barat tersebut berbelit memberi keterangan serta menyangkal perbuatannya selama persidangan.

Pertimbangan lain yang memberatkan adalah Teddy menikmati hasil penjualan sabu. Sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu, dia tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik dan menyalahgunakan jabatannya.

Kejagung: Teddy Minahasa Pelaku Utama - sidang Teddy Minahasa - www.indopos.co.id
Persidangan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat. Foto: Instagram/@hotmanparisofficial

Akibat perbuatan jenderal bintang dua ini, kepercayaan publik terhadap Polri rusak. Selain itu, dia juga merusak nama baik korps Bhayangkara.

“Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” paparnya

Selain itu, Teddy tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dia hanya menyesali telah memperkenalkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Dody dan Linda sama-sama menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Jaksa menilai tak ada hal yang meringankan untuk Teddy. Teddy pun dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (fer)

Tags: Kasus NarkobakejagungKejaksaan AgungOknum PolisiTeddy Minahasa
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Penggelapan Dana TWP AD, Kejagung Tahan AS Direktur PT. Indah Berkah Utama
Nasional

Penggelapan Dana TWP AD, Kejagung Tahan AS Direktur PT. Indah Berkah Utama

Kamis, 1 Juni 2023 - 14:34
Kejagung-RI
Nasional

Kejaksaan Agung Raih 3 penghargaan Dalam Ajang BKN Award

Kamis, 1 Juni 2023 - 14:18
teddy
Nasional

Buntut Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Dipecat dari Polri

Rabu, 31 Mei 2023 - 09:19
teddyy
Headline

Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat dengan Tidak Hormat

Rabu, 31 Mei 2023 - 08:45
Sidang-Etik-Teddy-Minahasa
Nasional

Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik, Dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:50
Kejagung Pindahkan Johnny G Plate ke Kejari Jaksel, Pengamanan Sesuai SOP
Headline

Kejagung Pindahkan Johnny G Plate ke Kejari Jaksel, Pengamanan Sesuai SOP

Sabtu, 27 Mei 2023 - 19:21
Load More

Populer hari ini

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
dpn

Kaum Muda Betawi Kumpul Bahas Isu Jakarta

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:44
beberapa-Pelaku-pencurian

Berhasil Curi 30 Sepeda Motor, Satreskrim Polres Serang Berhasil Ciduk Para Pelaku

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:35
Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Rabu, 31 Mei 2023 - 23:22
50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

Senin, 29 Mei 2023 - 19:21

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist