Kejagung: Teddy Minahasa Pelaku Utama

Kejagung: Teddy Minahasa Pelaku Utama - irjen teddy - www.indopos.co.id

Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: Instagram/@humaspoldasumbar

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mengapa jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Teddy Minahasa dalam kasus sabu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan Teddy Minahasa dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus narokotika tersebut.

“Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” katanya dalam keterangan Kamis (30/3/2023).

Menurut Ketut, pertimbangan lainnya adalah Teddy tidak mengakui perbuatannya. Jaksa juga menilai eks Kapolda Sumatera Barat tersebut berbelit memberi keterangan serta menyangkal perbuatannya selama persidangan.

Pertimbangan lain yang memberatkan adalah Teddy menikmati hasil penjualan sabu. Sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu, dia tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik dan menyalahgunakan jabatannya.

Persidangan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat. Foto: Instagram/@hotmanparisofficial

Akibat perbuatan jenderal bintang dua ini, kepercayaan publik terhadap Polri rusak. Selain itu, dia juga merusak nama baik korps Bhayangkara.

“Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” paparnya

Selain itu, Teddy tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dia hanya menyesali telah memperkenalkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Dody dan Linda sama-sama menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Jaksa menilai tak ada hal yang meringankan untuk Teddy. Teddy pun dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (fer)

Exit mobile version