Dukun Serial Killer Banjarnegara, Begini Modus untuk Kelabui Belasan Korban

dukunn

Pelaku pembunuhan berkedok dukun pengganda uang di Banjarnegara, Jawa Tengah. Foto: Dok Humas Polda Jateng

INDOPOS.CO.ID – Seorang pria mengaku dukun pengganda uang Slamet Tohari (45) alias Mbah Slamet, sekaligus sebagai pelaku pembunuhan berantai di Banjarnegara, Jawa Tengah rupanya mempromosikan aksinya lewat media sosial, Facebook. Dengan dibantu rekannya pria bernama Budi Santoso (31).

Ada belasan orang menjadi korban tipu daya si Mbah Slamet. Jenazah korban ditemukan terkubur di sebuah kebun Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, Senin (3/4/2023).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daeah (Polda) Jawa Tengah, Komisaris Besar (Kombes) M. Iqbal Alqudusy mengungkap, modus aksi tersebut dilancarkan pelaku sejak tahun 2022 melalui unggahan di media sosial. Dalihnya sebagai orang pintar mengelabui para korban.

“Awalnya, sekitar satu tahun yang lalu Budi Santoso Alias Bodrex usia 32 tahun warga Kecamatan Comal Kabupaten Pekalongan, yang merupakan tangan kanan dari tersangka,” kata Iqbal dalam keterangannya diterima dari Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Ilustrasi mayat. Foto: Freepik

“(Tangan kanan tersangka) membuat postingan di Facebook yang berisikan tentang keahlian tersangka sebagai orang pintar mampu menggandakan uang,” tambahnya.

Selanjutnya korban tertarik dan oleh tangan kanan tersangka dipertemukan, korban berniat menggandakan uang. Bahkan telah beberapa mendatangi tempat Mbah Slamet.

“Setelah menyalurkan banyak biaya sebagai mahar untuk menggandakan uang, namun belum membuahkan hasil sehingga korban merasa kecewa dan mendatangi tersangka serta mengancam tersangka,” tutur Ikbal.

Selanjutnya oleh tersangka korban diberikan minuman, yang dicampur racun dan ditemukan meninggal terkubur di jalan menuju hutan. Total ada 12 orang menjadi korban yang ditemukan meninggal dunia.

Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berdasarkan laporan masyarakat di Polsek Karangkobar, 31 Maret 2023.

Akibat perbuatanya, dukun pengganda uang di Banjarnegara ini pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Dengab ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (dan)

Exit mobile version