Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Capai 12 Orang

ilustrasi mayat

Ilustrasi mayat. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan Slamet Tohari, dukun pengganda uang di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah. Total korban ada 12 orang.

Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Tohari terungkap setelah, Polres Banjarnegara menerima laporan orang hilang berinisial PO pada Senin (27/3/2023).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daeah (Polda) Jawa Tengah, Komisaris Besar (Kombes) M. Iqbal Alqudusy mengatakan, penyidik telah melakukan pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) jalan setapak Desa Balun, Kecamatan Wanayasa pada, Senin (3/4/2023). Ditemukan tambahan sembilan korban.

Hal itu berdasarkan keterangan dari tersangka yang menyampaikan informasi masih adanya beberapa korban di lokasi tersebut.

Penyidik bersama tim dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tenaga kesehatan setempat, serta Automatic Fingerprint System (Inafis) dari Satreskrim Polres Banjarnegara melakukan penggalian lubang di sekitar galian korban pertama yang berjarak antara 1-2 meter dari galian pertama.

“Total 12 orang (korban),” kata Iqbal saat dikonfirmasi melalui gawai dari Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Ilustrasi garis polisi. (Dok Tribratanews)

Di dalam galian tanah tersebut terdapat barang bukti berupa pakaian korban seperti sandal, kemeja, sarung, aksesoris yang digunakan korban serta ditemukan tulang bagian tubuh manusia yang berada di dalam galian.

Setiap lubang terdapat botol air mineral sisa cairan yang diduga berisi racun, satu korban satu botol air mineral, dari tujuh lubang tersebut.

“Di antaranya ditemukan dua lubang yang berisi dua jenazah korban,” ujar Iqbal.

Setelah semua korban berhasil dievakuasi selanjutnya jenazah dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Margono Soekardjo Purwokerto. Termasuk pria inisial PO, yang diduga dibunuh oleh Slamet.

Tersangka Slamet dijerat pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (dan)

Exit mobile version