INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal pemberhentian Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tentu memperhatikan aturan yang diberlakukan lembaga antirasuah itu.
Meski Polri telah berkirim surat ke KPK, sebelum masa jabatan Endar berakhir pada akhir Maret 2023. Bahkan terbaru telah bersurat, bernomor:B/2725/IV/KEP./2023, yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per tanggal, 3 April 2023.
“Saya kira tentunya Polri menghormati SOP aturan, yang ada di KPK dan yang ada di kepolisian terkait dengan aturan penugasan personel Polri yang melaksanakan tugas di luar institusi Polri,” kata Sigit di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Endar tentunya ditempatkan di KPK dengan melalui proses open bidding yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan telah terpilih.
“Tentunya Polri sampai sekarang masih berkomitmen untuk terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi,” ujar Sigit.
Sementara mengenai pelaporan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu menjadi ranah internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK.
“Saat ini, beliau mengambil langkah itu kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK,” ucap Sigit.
Ia mengharapkan persoalan tersebut dapat diurus melalui aturan di lembaga antirasuah itu.
“Sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada disana apakah itu dari inspektorat atau dari Dewas,” imbuhnya.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret. Ketua KPK Firli Bahuri sehari sebelumnya telah mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri. (dan)