INDOPOS.CO.ID – Terdakwa AG (15) anak yang berkonflik dengan hukum dituntut 4 tahun pembinaan atau ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perempuan AG terbukti bersalah bersama-sama melakukan, penganiayaan terhadap David Ozora hingga terbaring di rumah sakit.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Anak AG, agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Tindakan pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimama pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.
“AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” jelasnya.
Jaksa membertimbangkan hal-hal yang memperberatkan dan meringankan dalam menyusun amar tuntutan. Salah satunya perbuatan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane menyebakan luka berat. “Itu salah satu,” bebernya.
Sementara hal meringankan yakni, usia anak AG masih muda. Diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya. “Ini juga sesuai pertimbangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas),” imbuhnya.
Terdakwa AG melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
“Kami sudah dengar tuntutan dari JPU, kami besok menanggapinya, tuntutannya 4 tahun, anak AG akan terus kooperatif, kita akan sampaikan pembelaan kita,” ucap kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo. (dan)