Kamis, 1 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Viral Pengobatan Ida Dayak, Ini Respons Kemenkes

by wib
Rabu, 5 April 2023 - 11:43
in Headline
ida

Pengobatan tradisional oleh Ibu Ida Dayak yang tengah viral. (Instagram/@ida_dayak)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pengobatan alternatif yang dipraktikan Ida Dayak mendadak viral. Banyak orang berduyun-duyun datang untuk berobat. Dengan metode tanpa operasi dan hanya menggunakan minyak khusus.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, setiap pengobatan tradisional atau tenaga penyehat tradisional (hatra) harus memiliki surat izin terdaftar. Sehingga praktiknya tidak menyalahi aturan yang berlaku.

BacaJuga

Dua Pemimpin yang Dikalahkan Lembaga Survei, Geisz Chalifah Sandingkan Anies dan Erdogan

Aset Rafael Alun di 3 Kota Ini Disita KPK, Ada Moge hingga Rumah

“Kita tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun hatra, termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional),” kata Nadia saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Adapun rujukan regulasinyaa yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Selain itu, Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.

“Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Permenkes nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan kestrad),” beber Nadia. Rujukan regulasi lainnya yaitu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Ida Dayak menjadi perbincangan dan populer melalui platform video Tik Tok. Sebab kemampuannya dalam menyembuhkan berbagai keluhan atau penyakit, seperti stroke dianggap ampuh. Termasuk bisa meluruskan tulang bengkok, keseleo dan salah urat.

Perempuan berusia 51 tahun itu menggelar pengobatan alternatif di GOR Divif 1 Kostrad, Jalan Raya Bogor-Jakarta Km 39 Cilodong, Depok, Jawa Barat. Pengobatan akan berlangsung hingga Selasa (4/4/2023).

Pengobatan tersebut dihadiri ratusan orang. Dia tidak memungut biaya dalam mengobati pasiennya alias gratis. Hanya menjual minyak racikannya sendiri dengan harga wajar, Rp 50.000 per botol. (dan)

Tags: Ida DayakKemenkesPengobatan Ida DayakViral Pengobatan Ida Dayak
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kemenkes Targetkan Transformasi Digital Teknologi Kesehatan di 2024
Nasional

Kemenkes Targetkan Transformasi Digital Teknologi Kesehatan di 2024

Selasa, 30 Mei 2023 - 13:38
Diskusi-literasi-gizi-remaja
Nasional

32 Persen Remaja Mengidap Anemia dan Obesitas, Ini Penyebabnya

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:05
Ini Penjelasan Kemenkes Soal Penghapusan Regimen Vaksinasi Covid-19
Nasional

Ini Penjelasan Kemenkes Soal Penghapusan Regimen Vaksinasi Covid-19

Jumat, 26 Mei 2023 - 15:25
Melirik Potensi Gangguan Layanan Perbankan
Nasional

Emban Tugas Kemanusiaan Gempa Turki, Kemenkes Sematkan Penghargaan kepada Tim Kesehatan LKC-DD

Selasa, 16 Mei 2023 - 10:34
Pertemuan-bersama-pejabat-kemenkes
Nusantara

Dukung Program KRIS, Kepala BPN Padang dan Dirut RSUP M Jamil Sambangi Kemenkes

Minggu, 14 Mei 2023 - 12:15
Buka Suara Soal Penolakan Pembahasan RUU Kesehatan, Menkes : Distop Bukanlah Solusi
Nasional

Buka Suara Soal Penolakan Pembahasan RUU Kesehatan, Menkes : Distop Bukanlah Solusi

Sabtu, 13 Mei 2023 - 16:02
Load More

Populer hari ini

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
Pemenang-Ichitan

Coba 30 Botol ICHITAN, Desi Sabet Hadiah Tiket Private Fan Meeting ke Thailand

Selasa, 30 Mei 2023 - 17:50
Helo-APK

Aplikasi Helo di Indonesia Tutup Mulai 30 Juni

Selasa, 30 Mei 2023 - 16:39
Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Selasa, 23 Mei 2023 - 19:13

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist