Viral Pengobatan Ida Dayak, Ini Respons Kemenkes

ida

Pengobatan tradisional oleh Ibu Ida Dayak yang tengah viral. (Instagram/@ida_dayak)

INDOPOS.CO.ID – Pengobatan alternatif yang dipraktikan Ida Dayak mendadak viral. Banyak orang berduyun-duyun datang untuk berobat. Dengan metode tanpa operasi dan hanya menggunakan minyak khusus.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, setiap pengobatan tradisional atau tenaga penyehat tradisional (hatra) harus memiliki surat izin terdaftar. Sehingga praktiknya tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Kita tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun hatra, termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional),” kata Nadia saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Adapun rujukan regulasinyaa yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Selain itu, Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.

“Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Permenkes nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan kestrad),” beber Nadia. Rujukan regulasi lainnya yaitu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Ida Dayak menjadi perbincangan dan populer melalui platform video Tik Tok. Sebab kemampuannya dalam menyembuhkan berbagai keluhan atau penyakit, seperti stroke dianggap ampuh. Termasuk bisa meluruskan tulang bengkok, keseleo dan salah urat.

Perempuan berusia 51 tahun itu menggelar pengobatan alternatif di GOR Divif 1 Kostrad, Jalan Raya Bogor-Jakarta Km 39 Cilodong, Depok, Jawa Barat. Pengobatan akan berlangsung hingga Selasa (4/4/2023).

Pengobatan tersebut dihadiri ratusan orang. Dia tidak memungut biaya dalam mengobati pasiennya alias gratis. Hanya menjual minyak racikannya sendiri dengan harga wajar, Rp 50.000 per botol. (dan)

Exit mobile version