Kamis, 8 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Dugaan Skandal Korupsi Berjamaah dalam Pusaran BTS 4G BAKTI Kominfo

by wib
Kamis, 6 April 2023 - 08:50
in Headline
Gedung-Bundar-Jampidsus

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (5/4/2023). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut tuntas secara menyeluruh kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G yang sebelumnya telah menjerat petinggi Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), dan diduga ada petinggi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga terlibat dalam kasus ini.

Sejak tanggal 2 November 2022 lau, penyelidikan dalam kasus tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan terhadap enam perusahaan dan memeriksa lebih dari 160 saksi. Dan hasil sementara, sedikitnya lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BacaJuga

Poltak Sitinjak

Dugaan Pelanggaran Limbah B3, MPLH Laporkan Astra Daihatsu Motor ke Balai Gakkum KLHK

“Perkara Bhakti lebih dari 160 saksi diperiksa dan 5 sudah jadi tersangka” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (5/4/2023).

Selain itu, berdasarkan perkembangan rilis penyidikan yang diterima Indopos.co.id, terdapat 28 perusahaan yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi BTS 4G tersebut, yakni PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, PT ZTE Indonesia, PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), PT TABS Solution, Ceragon Network, PT Huawei Tech Investment, PT Sarana Global Indonesia, PT Waradana Yusa Abadi, PT. Surya Energi Indotama (SEI), PT Agung Perkasa Raya, PT JIG Nusantara Persada, PT Sensaine Exindo, PT Bintang Komunikasi Utama, PT Nusantara Global Telematika, PT Paradita Infra Nusantara, PT Indo Pratama Teleglobal, PT Anugerah Mega Perkasa, PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk, PT Indo Elektrik, PT Excelcia Mitraniaga Mandiri, PT Tekno Infrastruktur Sukses, PT Telkominfra, PT Wesolve Solusi Indonesia.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tegasnya

Pengembalian Uang dari Gregorius Alex Plate dan PT Sansaine Exindo kepada Penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa Gregorius Alex Plate, adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, telah mengembalikan uang sebesar Rp 534 juta terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Gregorius merasa mendapat fasilitas keuangan senilai ratusan juta rupiah yang tidak seharusnya didapatkannya dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo untuk proyek tower BTS BAKTI Kominfo 1, 2, 3, 4, 5.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa Gregorius telah mengembalikan uang tersebut secara sukarela. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung masih mencari peran Gregorius dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo yang juga menyeret kakaknya Johnny. Selain itu, Kejagung juga mencurigai adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gregorius dan ingin mengetahui apakah fasilitas yang dinikmati olehnya terkait dengan jabatannya atau tidak.

Ketut menambahkan, bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerima pengembalian dana sebesar Rp36.800.000.000 dari PT Sansaine Exindo, yang merupakan daftar sitaan penyidik bersama dengan pengembalian uang dari beberapa pihak sebelumnya. Salah satu subkontraktor, yaitu PT Sansaine Exindo, telah mengembalikan uang kepada Kejaksaan Agung. Meskipun awalnya diklaim senilai Rp500 miliar, namun ternyata tidak sebanyak itu.

Pencekalan dan Perpanjangan Masa Tahanan.

Kejagung telah mengeluarkan Keputusan untuk mencegah dua orang selama enam bulan agar tidak meninggalkan wilayah Indonesia dalam rangka kelancaran proses penyidikan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam suatu kasus. inisial JS selaku pihak swasta dicekal berdasarkan surat keputusan KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023. Sedangkan inisial DT yang merupakan Direktur PT Anugerah Mega Perkasa dicekal berdasarkan surat keputusan KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023.

Selain itu, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif telah ditahan sebagai tersangka dalam kasus suap menara base transceiver station (BTS). Masa penahanannya telah diperpanjang oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung hingga awal bulan April mendatang.

Ancaman maksimal atas perbuatan korupsi yang dilakukannya adalah hukuman penjara selama 20 tahun. Anang diduga terlibat dalam merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia. Keterlibatannya dalam kasus tersebut terbukti melalui kerjasamanya dengan tersangka lain, Yohan Suryanto.

Reporter Indopos.co.id telah berusaha mencari keterangan resmi dari para saksi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan tertulis satupun dari pihak-pihak yang diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi. (fer)

Tags: bakti kominfokejagungPusaran BTS 4G BAKTI KominfoSkandal Korupsi Berjamaah
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

ketut
Nasional

Laporkan Lima JPU ke Komjak, Kejagung Persilakan Upaya Hukum Haris Cs

Selasa, 6 Juni 2023 - 22:02
Kapuspenkum
Nasional

Perkembangan Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Jampidsus Garap Dirjen dan Stafsus

Senin, 5 Juni 2023 - 23:45
Penggelapan Dana TWP AD, Kejagung Tahan AS Direktur PT. Indah Berkah Utama
Nasional

Penggelapan Dana TWP AD, Kejagung Tahan AS Direktur PT. Indah Berkah Utama

Kamis, 1 Juni 2023 - 14:34
Kejagung-RI
Nasional

Kejaksaan Agung Raih 3 penghargaan Dalam Ajang BKN Award

Kamis, 1 Juni 2023 - 14:18
Kejagung Pindahkan Johnny G Plate ke Kejari Jaksel, Pengamanan Sesuai SOP
Headline

Kejagung Pindahkan Johnny G Plate ke Kejari Jaksel, Pengamanan Sesuai SOP

Sabtu, 27 Mei 2023 - 19:21
dpo
Nusantara

Buronan Oknum PNS Dalam Kasus Penipuan Itu Akhirnya Tak Berkutik

Sabtu, 27 Mei 2023 - 04:44
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:43
betawi

Urgensi Keberadaan Lembaga Adat Betawi di Dalam UU Kekhususan Jakarta

Rabu, 7 Juni 2023 - 09:09
Pemprov DKI Tegaskan Pengusulan Nomor Induk Guru PPPK Telah Dilakukan Sesuai Aturan

Sertifikat Konsolidasi Tanah di Pekalongan Ditargetkan Terbit Akhir Tahun 2023

Kamis, 8 Juni 2023 - 03:54
Dugaan Pelanggaran Limbah B3, MPLH Laporkan Astra Daihatsu Motor ke Balai Gakkum KLHK

Dugaan Pelanggaran Limbah B3, MPLH Laporkan Astra Daihatsu Motor ke Balai Gakkum KLHK

Kamis, 8 Juni 2023 - 06:00

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist