INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut tuntas secara menyeluruh kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G yang sebelumnya telah menjerat petinggi Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), dan diduga ada petinggi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga terlibat dalam kasus ini.
Sejak tanggal 2 November 2022 lau, penyelidikan dalam kasus tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan terhadap enam perusahaan dan memeriksa lebih dari 160 saksi. Dan hasil sementara, sedikitnya lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Perkara Bhakti lebih dari 160 saksi diperiksa dan 5 sudah jadi tersangka” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (5/4/2023).
Selain itu, berdasarkan perkembangan rilis penyidikan yang diterima Indopos.co.id, terdapat 28 perusahaan yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi BTS 4G tersebut, yakni PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, PT ZTE Indonesia, PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), PT TABS Solution, Ceragon Network, PT Huawei Tech Investment, PT Sarana Global Indonesia, PT Waradana Yusa Abadi, PT. Surya Energi Indotama (SEI), PT Agung Perkasa Raya, PT JIG Nusantara Persada, PT Sensaine Exindo, PT Bintang Komunikasi Utama, PT Nusantara Global Telematika, PT Paradita Infra Nusantara, PT Indo Pratama Teleglobal, PT Anugerah Mega Perkasa, PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk, PT Indo Elektrik, PT Excelcia Mitraniaga Mandiri, PT Tekno Infrastruktur Sukses, PT Telkominfra, PT Wesolve Solusi Indonesia.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tegasnya
Pengembalian Uang dari Gregorius Alex Plate dan PT Sansaine Exindo kepada Penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa Gregorius Alex Plate, adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, telah mengembalikan uang sebesar Rp 534 juta terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Gregorius merasa mendapat fasilitas keuangan senilai ratusan juta rupiah yang tidak seharusnya didapatkannya dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo untuk proyek tower BTS BAKTI Kominfo 1, 2, 3, 4, 5.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa Gregorius telah mengembalikan uang tersebut secara sukarela. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung masih mencari peran Gregorius dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo yang juga menyeret kakaknya Johnny. Selain itu, Kejagung juga mencurigai adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gregorius dan ingin mengetahui apakah fasilitas yang dinikmati olehnya terkait dengan jabatannya atau tidak.
Ketut menambahkan, bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerima pengembalian dana sebesar Rp36.800.000.000 dari PT Sansaine Exindo, yang merupakan daftar sitaan penyidik bersama dengan pengembalian uang dari beberapa pihak sebelumnya. Salah satu subkontraktor, yaitu PT Sansaine Exindo, telah mengembalikan uang kepada Kejaksaan Agung. Meskipun awalnya diklaim senilai Rp500 miliar, namun ternyata tidak sebanyak itu.
Pencekalan dan Perpanjangan Masa Tahanan.
Kejagung telah mengeluarkan Keputusan untuk mencegah dua orang selama enam bulan agar tidak meninggalkan wilayah Indonesia dalam rangka kelancaran proses penyidikan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam suatu kasus. inisial JS selaku pihak swasta dicekal berdasarkan surat keputusan KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023. Sedangkan inisial DT yang merupakan Direktur PT Anugerah Mega Perkasa dicekal berdasarkan surat keputusan KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023.
Selain itu, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif telah ditahan sebagai tersangka dalam kasus suap menara base transceiver station (BTS). Masa penahanannya telah diperpanjang oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung hingga awal bulan April mendatang.
Ancaman maksimal atas perbuatan korupsi yang dilakukannya adalah hukuman penjara selama 20 tahun. Anang diduga terlibat dalam merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia. Keterlibatannya dalam kasus tersebut terbukti melalui kerjasamanya dengan tersangka lain, Yohan Suryanto.
Reporter Indopos.co.id telah berusaha mencari keterangan resmi dari para saksi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan tertulis satupun dari pihak-pihak yang diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi. (fer)