Polresta Bandara Soetta Ringkus Pelaku TPPO Tipu 64 Korban Calon PMI

Polresta Bandara Soetta Ringkus Pelaku TPPO Tipu 64 Korban Calon PMI - polri preskon - www.indopos.co.id

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kompol Reza Fahlevi konferensi pers penangkapan pelaku TPPO dengan dengan korban 64 calon pekerja migran Indonesia. Foto: Humas Polresta Bandara Soetta

INDOPOS.CO.ID – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta Imigrasi berhasil melakukan pencegahan keberangkatan 64 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kawasan Timur Tengah dari Bandara Soetta.

Diduga ke-64 calon pekerja migran ini merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh RBJ (57) dan komplotannya.

RBJ diduga sengaja mengirimkan para calon PMI ke orang pribadi di negara tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Padahal saat ini pemerintah menutup pengiriman tenaga kerja asal Indonesia ke Timur Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menyatakan terungkapnya pengiriman 64 calon PMI ini bermula dari laporan seorang pegawai Kemenaker RI soal aksi RBJ.

“Berdasarkan laporan itu maka kemudian tim Polresta Bandara Soetta, Kemenaker dan Imigrasi mendapat informasi bahwa tersangka akan mengirimkan 64 orang calon PMI melalui terminal 3 Bandara Soetta menggunakan maskapai Oman Air dengan tujuan Jakarta-Muscat dan Muscat-Riyadh atau Muscat-Dubai, Timur Tengah. Maka tim ini pun segera melakukan pencegahan,” ujar Reza, Sabtu (8/4/2023).

Kemudian tim menggiring para korban ke kantor Imigrasi dan membatalkan rencana keberangkatan ke-64 calon pekerja migran tersebut.

“Dari hasil penelusuran, ternyata tersangka RBJ tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh seorang berinisial M yang sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses perburuan,” tutur Reza.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” ujarnya.

Selain itu, kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta ini, tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Ilustrasi. Foto: Freepik

Kasat menyatakan, berdasarkan instruksi Kapolda Metro Jaya kepada jajarannya, bahwa setiap polres harus mampu melakukan pencegahan aksi kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian.

“Kami jajaran Polresta Bandara Soetta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Soetta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama. Apabila menemukan informasi kejahatan, silakan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soetta dan kami siap menindaklanjutinya,” papar Reza.

Sementara Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker RI, Yuli Adiratna menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kemenaker mengimbau agar masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, khususnya wilayah Timur Tengah, untuk bekerja pada pengguna perseorangan (tumah tangga) masih ditutup, sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara Timur Tengah.

“Untuk itu kami imbau jangan mudah percaya bujuk rayu untuk bekerja ke Luar negeri dengan cara yang mudah apalagi diiming-imingi dengan sejumlah uang,” tuturnya.

Dia juga menyatakan, Kemenaker tidak segan menindak tegas orang-orang atau perusahaan yang masih berani mengirimkan PMI secara nonprosedural ke wilayah Timur Tengah, maupun negara lainnya jika tidak memenuhi syarat prosedural,” tutupnya. (dam)

Exit mobile version