Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Ditahan 20 Hari

Jumpa-Pers-OTT

KPK menggelar jumpa pers kegiatan tangkap tangan dugaan tindak korupsi di Kabupaten Meranti. (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi, mulai pemotongan anggaran, penerimaan fee jasa travel umroh, serta suap pemeriksaan keuangan. Salah satunya ialah Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA).

Dua tersangka lainnya ialah, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Fitria Nengsih (FN), serta auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) M. Fahmi Aressa (MFA).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 – 26 April 2023. Itu dilakukan karena kebutuhan penyidikan melakukan pemeriksaan.

“MA dan FN ditahan di rutan KPK pada gedung Merah Putih. MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Alexander di Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam.

Bupati aktif periode 2021-2024 itu diduga menerima uang puluhan miliar rupiah. FN disangkakan sebagai pemberi suap dan MFA sebagai penerima suap.

MA diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada dirinya.

“Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp26, 1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik,” beber Alex.

Sebagai penerima suap, MA melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, MA sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

FN sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dan)

Exit mobile version