AG Pacar Mario Dandy Hadapi Vonis, Sidang Terbuka untuk Umum

AG Pacar Mario Dandy Hadapi Vonis, Sidang Terbuka untuk Umum - pn jaksel 1 - www.indopos.co.id

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pembacaan putusan untuk terdakwa anak perempuan berinisial AG (15), terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17) pada, Senin (10/4/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan, sidang tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum. Pelaksanaanya sekira pukul 14.00 WIB.

“Bahwa pembacaan putusan dilakukan, dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” kata Djuyamto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Meski sidang terbuka untuk umum, kapasitas ruang sidang terbatas bagi pengunjung. Terdakwa anak AG sekaligus pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu tidak bisa dihadirkan dalam persidangan.

“Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel,” ujar Djuyamto.

“Termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban,” tambahnya.

Terdakwa AG anak yang berkonflik dengan hukum dituntut 4 tahun pembinaan atau ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Tersangka Mario Dandy Satriyo. Foto: Twitter/@Paltiwest

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat, anak perempuan AG terbukti bersalah bersama-sama melakukan, penganiayaan terhadap David Ozora hingga tak sadarkan diri di rumah sakit.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Anak AG, agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” nilai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Perbuatannya disebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimama pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

“AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat, dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Syarief. (dan)

Exit mobile version