Senin, 29 Mei 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Keluarga David Terima Putusan AG, Ini Kata Pengacaranya

by aro
Senin, 10 April 2023 - 22:02
in Headline
ag

Kuasa hukum keluarga David Ozora, Melisa Anggraini memberikan tanggapan soal vonis terdakwa AG dalam kasus penganiayaan kliennya. Foto: Tangkapan layar YouTube

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kuasa hukum keluarga David Ozora, Melisa Anggraini menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terhadap terdakwa AG yang terlibat penganiayaan kliennya. Dia divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Amar putusan tadi yang disampaikan hakim, yaitu tiga tahun enam bulan kami menghargai keputusan dari hakim tunggal. Meskipun berada di bawah tuntutan jaksa, tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini,” kata Melisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, (10/4/2023).

BacaJuga

Soal Dugaan Kebocoran, DPR: Kita Tunggu Saja Putusan MK

MK Angkat Bicara soal Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu 2024

Termasuk orang tua David menerima putusan hakim tunggal PN Jaksel terhadap AG. “Kami tadi sempat komunikasi dengan pihak keluarga (David), mereka menyampaikan mengapresiasi apapun bentuk keputusan dari keputusan pengadilan,” ucapnya.

Dalam pembacaan sidang vonis, semua hal penting untuk dibuktikan terungkap. Seperti tudingan pelecehan, unsur kesengajaan, dan bagaimana anak korban dikelabui sebelum dilakukan penganiayaan.

dandy
Wajah perempuan inisial AG diblurkan saat bersama pacarnya Mario Dandy Satriyo (20). (Dok Instagram)

“Kami merasa, segala hal yang penting dibuktikan, sudah dibuktikan di pengadilan ini. Sehingga kami melihat ini sudah menyentuh, apa-apa yang ingin kami tunjukan di muka persidangan. Itu sudah menurut kami terkait pelaku anak ini sudah menjadi semestinya,” ujar Melisa.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan, putusan 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa anak perempuan inisial AG terkait kasus penganiayaan David Ozora (17).

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menilai, AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” cetusnya.

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP mengenai Penganiayaan Berencana yang mengakibatkan luka berat, Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan kekerasan dan Pasal 355 ayat 1 mengenai Penganiayaan Berat yang dilakukan dengan rencana serta Pasal Tentang Perlindungan Anak. (dan)

Tags: agdavid ozora
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Naik Sidik, Polisi Periksa Perempuan AG
Megapolitan

Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Naik Sidik, Polisi Periksa Perempuan AG

Sabtu, 27 Mei 2023 - 18:57
Hengki-Haryadi
Megapolitan

Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap AG Naik ke Penyidikan

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:35
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejaksaan
Megapolitan

Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Mei 2023 - 13:29
7 Jaksa Tangani Sidang Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas
Megapolitan

7 Jaksa Tangani Sidang Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas

Rabu, 24 Mei 2023 - 22:33
Kejati DKI Pelajari Kembali Berkas Kasus Mario Dandy Cs
Megapolitan

Kejati DKI Pelajari Kembali Berkas Kasus Mario Dandy Cs

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:48
PN-Jaksel
Nasional

AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Senin, 10 April 2023 - 17:29
Load More

Populer hari ini

Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Minggu, 28 Mei 2023 - 10:19
faizal

KPK Diminta Tidak Diam Soal Skandal Investasi GoTo Rp6,7 Triliun

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:27
Lebaran Betawi 2023, DPD RI Apresiasi Pemprov DKI

Lebaran Betawi 2023, DPD RI Apresiasi Pemprov DKI

Senin, 22 Mei 2023 - 14:10
Airlangga – Zulhas Bertemu di Amerika, Bahas Poros Baru

Airlangga – Zulhas Bertemu di Amerika, Bahas Poros Baru

Minggu, 28 Mei 2023 - 14:54

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
Koran Indoposco Edisi 19 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 19 at 12.13.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 19 Mei 2023 - 00:28
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist