Fraud oleh Rumah Sakit Harus Dilaporkan Pihak Berwajib

fraud

Ilustrasi layanan kesehatan di rumah sakit. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meminta BPJS Kesehatan lebih tegas terkait masalah perbuatan curang (fraud) yang dilakukan rumah sakit (RS). Dengan melaporkan dugaan korupsi dana amanat yang dikelola BPJS Kesehatan kepada pihak berwajib.

“Harus ada tindakan tegas dari BPJS Kesehatan, daripada melakukan sanksi pemutusan kerja sama dengan RS,” ungkap Timboel Siregar melalui gawai, Senin (10/4/2023).

Pencegahan Fraud di Program JKN, menurut dia, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no.36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program JKN pada SJSN. Dan diganti Permenkes no.16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program JKN.

“Jelas dalam Permenkes 16 Tahun 2019, fraud dalam pelaksanaan JKN dapat dilakukan oleh Peserta JKN, BPJS Kesehatan, Faskes atau pemberi layanan Kesehatan, penyedia obat dan alat Kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya,” bebernya.

Ia menyebut, Fraud yang relatif banyak terjadi dan sering dialami pasien JKN adalah readmisi atau admisi yang berulang (Fraud ini disebut pada Pasal 5 ayat (3) huruf q Permenkes no. 36 tahun 2015), yaitu peserta JKN disuruh pulang dalam kondisi belum layak pulang. Lalu setelah beberapa hari kemudian pasien JKN disuruh masuk ke RS lagi.

“Fraud yang juga sering terjadi peserta JKN disuruh beli obat sendiri, padahal obat menjadi bagian yang dijamin JKN. Peserta JKN diminta “cost sharing” dengan membeli obat sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengungkapkan terdapat perbuatan curang (fraud) yang dilakukan rumah sakit (RS) terkait klaim pembayaran yang mencapai miliaran rupiah. Tagihannya sampai miliaran rupiah, tapi tidak ada pasiennya.

“Fraud yang disampaikan Dirut BPJS Kesehatan yaitu RS klaim pembayaran ke BPJS Kesehatan tapi tidak ada pasiennya, disebut Klaim Palsu atau phantom billing, yang tercantum di Pasal 5 ayat (3) huruf c Permenkes No. 36 Tahun 2015,” ungkapnya.

“Nilai Fraud ini mencapai miliaran rupiah, merupakan bentuk dugaan korupsi dana iuran masyarakat yang dikumpulkan BPJS Kesehatan,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version