Tersangka Pengganti Barcode QRIS Kotak Amal Raup Dana Rp13 Juta

kasus-QRIS

Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus QRIS palsu di sejumlah kotak amal. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Tersangka M Iman Mahlil Lubis (39), kasus penipuan dengan modus memalsukan tampilan QRIS/QR Code di sejumlah kotak amal masjid menghimpun dana hingga belasan juta rupiah.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, dana tersebut dikumpulkan dalam sepekan tersangka beraksi. Terhitung sejak tanggal 1 April 2023 hingga 9 April 2023.

“Total dana yang terkumpul Rp 13.060.000,” beber Auliansyah di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Ia mengemukakan, tersangka sudah beraksi di 38 titik yang tersebar Kota Jakarta dan Kota Tangerang. Juga diduga menempelkan QRIS palsu itu di beberapa bank hingga musala yang berlokasi di pusat perbelanjaan.

“Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik. Ada di beberapa tempat lain di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia,” ungkapnya.

Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus tersebut. Karena kemungkinan ada tempat lain yang menjadi target sasaran aksinya.

“Penempelan di tempat lain dan ini baru 38 yang kami temukan dan mungkin bisa jadi lebih banyak,” kata Auliansyah.

Akibat perbuatannya dia dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

“Dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” terangnya. Saat ini M Iman sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (dan)

Exit mobile version