INDOPOS.CO.ID – Brigjen Endar Priantoro melalui kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya, setelah polemik pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adapun terlapornya adalah Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
“Iya betul, (laporkan Sekjen KPK sama Karo SDM),” kata Kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana kepada wartawan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dalam memperkuat laporannya, Rakhmat turut menyerahkan surat ketetapan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK pada tanggal 31 Maret 2023.
“Terus surat penugasan dari Kapolri tanggal 29. Surat pengangkatan pak Endar tahun 2020. Cuman akan berkembang untuk bukti kira akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa,” jelasnya.
Ia berpendapat, Sekjen dan Karo SDM diduga menyalahgunakan wewenang. Sebab sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan.
Endar Priantoro diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat ke KPK perihal perpanjangan masa tugas Endar di sebagai Dirtipid di KPK. Surat dikrimkan pada 29 Maret 2023.
“Surat tanggal 29 dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022,” ujarnya. (dan)