Ini Penjelasan soal Sambo dkk Boleh Tak Hadir di Sidang Putusan Banding

sambo

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jaksel. (Dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjelaskan dua alasan pihaknya tidak wajib menghadirkan para terdakwa Ferdy Sambo dkk dan penuntut umum dalam pembacaan putusan banding. Pertama, pengadilan tinggi tidak memiliki juru sita seperti pengadilan negeri dalam memanggil pihak berperkara.

“Karena memang Pengadilan Tinggi itu kan memang tidak punya juru sita. Juru sita itu ada di pengadilan negeri. Kedua, menyangkut hak upaya terdakwa dan penuntut umum,” kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Hak yang dimaksud adalah jika, terdakwa maupun penuntut umum melakukan upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi. Tentu ada perbedaan bagi mereka yang hadir dan tidak hadir.

“Kalau dia hadir ya terhitung mulai hari ini. Akan merugikan mereka kalau misalkan pas 14 hari. Tapi kalau dia tidak hadir dia akan dihitung semenjak diberitahu isi putusan,” terang Binsar.

Sidang putusan banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait vonis hakim pengadilan negeri, dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Terdakwa Ferdy Sambo hendak menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok Indopos.co.id

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya menjatuhkan, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, karena terbukti bersalah. Itu sesuai Pasal 340 KUH Pidana terkait dengan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara Putri Candrawathi, majelis hakim PN Jaksel menghukumnya, dengan pidana penjara 20 tahun karena turut serta dalam pembunuhan. Sementara Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara karena turut serta pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 itu. (dan)

Exit mobile version