Sabtu, 23 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

PT DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Redaktur Ali Rachman
Rabu, 12 April 2023 - 14:56
di kanal Headline
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel untuk menanti putusan vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (13/2). Foto: Tangkapan layar YouTube PN Jakarta Selatan

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel untuk menanti putusan vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (13/2). Foto: Tangkapan layar YouTube PN Jakarta Selatan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan, putusan hukuman mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada terdakwa Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di PTI DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

BacaJuga

Kaesang Disebut Gabung PSI, PDIP Berani Pecat Jokowi ?

Pengamat Sebut Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik Jelang Lengser

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tambahnya.

Putusan majelis hakim PT DKI selanjutnya disampaikan kepada Penuntut Umum, terdakwa Ferdy Sambo maupun penasihat hukumnya melalui PN Jaksel melakukan upaya hukum lainnya.

“Untuk memberikan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi,” imbuhnya.

PT DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati - sambo - www.indopos.co.id
Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menjatuhkan, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, karena terbukti bersalah. Itu sebagaimana sesuai Pasal 340 KUH Pidana terkait dengan pembunuhan berencana Brigadir J.

Terdakwa lainnya Putri Candrawathi, majelis hakim PN Jaksel menghukumnya, dengan pidana penjara 20 tahun karena turut serta dalam pembunuhan. Sementara Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara karena turut serta pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 itu. (dan)

Tags: bandingFerdy Sambohukuman matipengadilan tinggi dki jakartapn jakselpt dki jakarta
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Hakim PN Jaksel Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy Satriyo dan Bayar Restitusi Rp25,14 Miliar
Headline

Hakim PN Jaksel Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy Satriyo dan Bayar Restitusi Rp25,14 Miliar

Kamis, 7 September 2023 - 20:28
FS
Nasional

Berkontribusi terhadap Negara Jadi Acuan MA Kurangi Hukuman Mati Ferdy Sambo

Senin, 28 Agustus 2023 - 16:50
Malam Ini, Anies dan Tim 8 Temui SBY untuk Bahas Strategi Pemenangan
Nasional

Kejagung Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas Kelas IIA Salemba

Jumat, 25 Agustus 2023 - 15:43
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Nasional

Putusan Hukum Ferdy Sambo cs, Kejagung Hormati Putusan MA

Rabu, 9 Agustus 2023 - 19:41
Rosti-S
Headline

MA Batalkan Hukuman Mati Sambo, Ibu Brigadir J: Duka Berat Beruntun

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:35
Kamaruddin-Simanjuntak
Headline

Pengacara Keluarga Brigadir J Kecewa Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Rabu, 9 Agustus 2023 - 14:44
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
prabowoganjar

Isu Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Solusi Terbaik Cegah Pembelahan Sosial

Jumat, 22 September 2023 - 18:18
Penutupan-Jalan

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Sabtu, 23 September 2023 - 09:05
ida

Tiga Periode Jadi Anggota Dewan, Ini Harta Kekayaan Ida Mahmudah

Jumat, 22 September 2023 - 20:27
nota-kesepahaman-Pertamina

Dukung NZE, Kembangkan Pertamina Sustainable Energy Center di IKN

Jumat, 22 September 2023 - 23:20

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist