INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan, putusan hukuman mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada terdakwa Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di PTI DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” tambahnya.
Putusan majelis hakim PT DKI selanjutnya disampaikan kepada Penuntut Umum, terdakwa Ferdy Sambo maupun penasihat hukumnya melalui PN Jaksel melakukan upaya hukum lainnya.
“Untuk memberikan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi,” imbuhnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menjatuhkan, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, karena terbukti bersalah. Itu sebagaimana sesuai Pasal 340 KUH Pidana terkait dengan pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdakwa lainnya Putri Candrawathi, majelis hakim PN Jaksel menghukumnya, dengan pidana penjara 20 tahun karena turut serta dalam pembunuhan. Sementara Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara karena turut serta pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 itu. (dan)